BeritaDaerahKabupaten Padang Pariaman

KLHK Pasang Plang Pengawasan di Tiga Lokasi Tambang Padang Pariaman

27
×

KLHK Pasang Plang Pengawasan di Tiga Lokasi Tambang Padang Pariaman

Sebarkan artikel ini

Padang,Pariaman,relasipublik – Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sumatera Barat diperketat oleh Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pasca rangkaian bencana ekologis yang melanda daerah ini.

Hal ini diungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumbar Tasliatul Fuadi kepada media, pada Jumat (12/12/2025).

“Tiga lokasi tambang di Kabupaten Padang Pariaman kini resmi masuk dalam daftar operasi bermasalah dan telah dipasangi plang pengawasan oleh KLHK,” katanya.

Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah kegiatan penambangan tras oleh PT Fathul Jaya Pratama.

Menurutnya, perusahaan tersebut diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan lingkungan.

“Awalnya kegiatan mereka tidak aktif. Namun pada Juni 2025, operasional kembali berjalan padahal IUP-nya sudah berakhir sejak 2023. Lebih dari itu, mereka tidak memiliki dokumen lingkungan tidak menjalankan pengelolaan lingkungan dan tidak melakukan kewajiban pascatambang,” ujar Tasliatul Fuadi.

Tasliatul Fuadi menjelaskan pelanggaran tersebut masuk kategori berat dan menjadi salah satu indikasi lemahnya kepatuhan terhadap aturan pengelolaan lingkungan, terlebih perusahaan beroperasi di kawasan yang rawan terhadap gangguan fungsi tata air.

Selain PT Fathul Jaya Pratama, dua perusahaan lain turut dipasangi plang pengawasan KLHK diantaranya adalah CV Bumi Perdana/Siska Fitria yang beroperasi di Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian, Kecamatan Patamuan, Padang Pariaman.

Kemudian CV Sayang Ibu Sejati di lokasi yang sama, Nagari Kampuang Tanjung Koto Mambang Sungai Durian.

Ketiganya dinilai berpotensi memberikan tekanan besar terhadap kawasan hulu dan aliran sungai yang kini menjadi fokus pemulihan ekologis pasca galodo besar di Sumbar.

Tasliatul Fuadi menambahkan, pemasangan plang pengawasan merupakan langkah awal sebelum penegakan hukum lanjutan dilakukan. KLHK saat ini tengah mengumpulkan bukti lapangan dan dokumen perizinan untuk menentukan tindakan administratif maupun sanksi lainnya.

“Kami bersama KLHK sedang melakukan verifikasi menyeluruh. Jika ditemukan unsur pelanggaran lebih dalam, proses hukum akan berjalan.  Prinsipnya, tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengorbankan keselamatan warga dan fungsi kawasan lindung,” tutupnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *