Padang,relasipublik – Beberapa utusan pedagang Fase VII Pasar Raya Padang melakukan kunjungan bersama anggota dewan DPRD kota Padang pada Senin, (14/11/2022) di gedung DPRD kota Padang.
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Komisi II DPRD kota Padang yang juga di dampingi oleh Pimpinan DPRD Kota Padang.
Kujungan ini dalam rangka melakukan audiensi bersama anggota dewan mengenai bangunan pasar raya Padang yang berada di fase VII yang kurang diperhatikan oleh Pemko Padang.
Tuntutan itu perihal kejelasan hak pakai pedagang (kartu kuning), tata letak, luas ruko, lama pembanguna. Mereka juga meminta agar peraturan perwako nomor 7 tahun 2022 diubah.
“Kita tidak menolak pembangunan, tapi tolong berikan kami kejelasan mengenai hak pakai kami di fase VII nanti. Lalu bagaimana prosedur kami untuk masuk di fase VII nanti setelah dibangun,” ungkapnya.
Pedagang lain bernama Ahmad Yani meminta pembangunan relokasi sementara pedagang fase VII dihentikan, karena belum mendapat kejelasan hitam diatas putih.
“Diminta untuk dihentikan sementara. Takutnya jika sudah dibangun pedagang tidak ada yang menempati karena tempatnya tidak layak,” katanya.
Ketua DPRD Padang Syafrial Kani berjanji akan langsung menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan terhadap pembangunan pasar tersebut.
“Kita akan segera tindaklanjuti, karena persoalan utama disini terkait peraturan perwako No.7 Tahun 2022, yang katanya menghilangkan hak pakai atas pembangunan,” jelasnya.
Syafrial mengatakan pada Rabu 16 November 2022 akan memanggil Dinas Perdagangan untuk diskusi mendalam. Jika sudah mendapatkan keterangan, pihaknya akan kembali melakukan mediasi antara pedagang dengan Dinas Perdagangan”, tegasnya. *