Berita UtamaTERBARU

Komisi Informasi Republik Indonesia Luncurkan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

18
×

Komisi Informasi Republik Indonesia Luncurkan Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia resmi meluncurkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, Selasa (8/7/2025). Acara berlangsung di Padang dan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi.

Arry menegaskan pentingnya komitmen OPD untuk mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari pelayanan publik yang bersih dan transparan. Ia menyebut, pada Monev 2024 lalu, hanya 3 dari 52 OPD yang meraih predikat Informatif.

“Tahun ini kami targetkan 30 persen OPD bisa meraih predikat tersebut,” ujar Arry.

Sekda juga menekankan pentingnya keterbukaan sejak dari internal OPD. Menurutnya, informasi yang tidak perlu dirahasiakan seharusnya dibuka ke publik untuk menghindari beban birokrasi.

“Jangan simpan informasi yang tak perlu disimpan. Kadang justru yang disembunyikan itu yang bikin kita repot sendiri,” tegasnya.

Arry juga menyoroti pentingnya pengisian awal kuesioner Monev yang meskipun hanya bernilai 10 persen, menjadi kunci awal menuju status informatif.

“Kalau pengisiannya 70 persen, ditambah nilai awal 10 persen, sudah 80 persen. Tinggal sedikit lagi untuk jadi informatif,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Musfi Yendra, mengatakan Monev 2025 tidak hanya menilai kepatuhan administratif, tapi juga semangat dan praktik keterbukaan yang sesungguhnya.

“Kami ingin melihat perubahan kultur di Badan Publik, bukan sekadar kelengkapan dokumen. Monev ini mendorong agar keterbukaan menjadi bagian dari budaya kerja,” kata Musfi.

Ia menambahkan, Sumbar memiliki keunggulan regulatif karena sudah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik—satu-satunya di Indonesia. Namun, tantangannya adalah implementasi di lapangan.

Monev 2025 dilaksanakan berdasarkan Perki Nomor 1 Tahun 2022, dengan tiga tujuan utama:
• Mengukur kepatuhan terhadap UU KIP,
• Mendorong perbaikan layanan informasi publik,
• Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak atas informasi.

Dengan dukungan Pemprov dan kolaborasi lintas lembaga, KI Sumbar berharap akan lahir lebih banyak Badan Publik yang Informatif, baik dari sisi administratif maupun dalam praktik keterbukaan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *