DaerahKota PadangTERBARU

Komisioner KI Adrian : Ketika Pejabat Alergi Dengan Keterbukaan Informasi Publik

114
×

Komisioner KI Adrian : Ketika Pejabat Alergi Dengan Keterbukaan Informasi Publik

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Ketika beberapa pejabat publik yang mengelola anggaran negara alergi terhadap istilah keterbukaan informasi publik, mereka menganggap hal itu sesuatu yang tidak perlu di usik karena menjadi ranah tersendiri bagi mereka.

Sehingga Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi ‘hantu’ pejabat publik tersebut. Karena, di UU KIP, semua penggunaan anggaran harus terbuka untuk publik.

“Di UU No. 14/2008, jelas dan tegas menyampaikan bahwa semua anggaran yang dikelola oleh badan publik harus terbuka dan transparan. Tidak oleh ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak untuk tahu selagi anggaran itu bersumber dari APBD atau APBN,” ungkap Adrian Tuswandi, Komisioner Komisi Informasi Sumbar

Dikatakan Adrian, keterbukaan dan transparansi inilah yang sering ditakuti oleh pimpinan badan publik. Karena itu, dengan UU No. 14/2008, mereka harus mengelola anggarannya secara transparan dan malah kalau perlu diumumkan ke publik.

“Keterbukaan inilah yang jadi momok. Walau sebenarnya, keterbukaan informasi itu bertujuan untuk pengelolaan keuangan negara dengan baik dan benar. Tidak transparan, berarti ada apa apanya,” ungkap Toad, sapaan akrab Adrian.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *