PADANGPARIAMAN,RELASIPUBLIK– Ketua divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengapresiasi kerja sejumlah Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) di Sumbar, khususnya di Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya, dari monitoring yang dilakukan, belum ditemukan permasalahan yang bisa berpotensi pada pelanggaran prosedur yang berlaku.
“Dari monitoring yang kita lakukan ke sejumlah kecamatan, terlihat berjalan dengan baik. Proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dari tingkat TPS juga berjalan dengan lancar dan tertib,” ujar Ory didampingi Lidya, Staf Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM Sekretariat KPU Sumbar saat melakukan monitoring Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan pada pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, di Kantor Camat IV Koto Aur Malintang dan Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (29/11/2024).
Dari laporan KPPS saat rekapitulasi hasil penghitungan suara, diakui Ory memang ada kejadian-kejadian khusus yang tercatat, namun tidak fatal atau belum bisa disebut mengarah pada pidana pilkada. Karena memang tidak termasuk pelanggaran prosedur.
Seperti kejadian khusus TPS 02, Nagari III Koto Aur Malintang Utara. Ada pemilih didampingi KPPS karena sudah lansia. Juga ada pemilih yang datang ke TPS hanya bawa KTP, karena tidak ada C pemberitahuan. Lalu ada disabilitas yang didampingi orang lain, termasuk surat suara rusak saat diberikan pada pemilih.
“Di TPS 001 pada nagari yang sama, ada kejadian khusus seperti kekurangan surat suara, dari 519 di DPT di Korong Padang Laring Utara, surat suara yang diterima hanya 500 surat suara. Namun semua itu sudah dapat diatasi dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan protes dari saksi Paslon atau pemantau,” ungkap Tengku, panggilan akrab Ory di jajaran KPU di Sumbar.
Begitu juga saat Tengku monitoring di Kantor Camat Sungai Geringging. Suasana rekapitulasi yang dihadiri semua saksi Paslon Bupati dan wakil bupati serta paslon gubernur dan wakil gubernur, termasuk dari Bawaslu, terlihat berjalan lancar.
“saat ini kita belum bisa bicara data perolehan suara, karena proses rekapitulasi di tingkat kecamatan masih berlangsung untuk beberapa hari ke depan. Karena itu, KPU belum bisa mempublish. Setelah selesai pleno di kecamatan, kemudian pleno tingkat kabupaten dan kota, lalu berlanjut rapat pleno tingkat provinsi, baru kita bisa menetapkan jumlah perolehan suara, sekaligus menetapkan calon terpilih oleh KPU Kabupaten dan Kota serta provinsi,” terang Ory.(Ms/ald)