Untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional pada tahun 2024 tidak mudah dan banyak tantangan, salah satunya keharusan daerah untuk menjalankan mandat Permendagri nomor 15 tahun 2003.
Dalam aturan itu, daerah harus merealisasikan anggaran APBD 60 persen untuk kegiatan mandatory seperti Pilkada hingga pengetasan kemiskinan ekstrim, tentunya akan berdampak pada program pembangunan daerah yang tertuang dalam RPJMD.
Hal tersebut terungkap saat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar melakukan konsultasi ke Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), baru-baru ini.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, Banggar DPRD bersama TAPD Pemprov Sumbar telah memulai pembahasan APBD 2024, jadi ada beberapa poin penting yang harus dikonsultasikan ke Kemendagri untuk melahirkan komposisi APBD yang proporsional untuk mengoptimalkan pembangunan daerah.
” Sejatinya penyusunan APBD harus merujuk pada perwujudan program yang tertuang dalam RPJMD dan RKPD, namun arahan pemerintah pusat mengharuskan daerah merealisasikan anggaran untuk kegiatan mandatory seperti hibah Pilkada dan lainya. Hal itu tentu mempengaruhi kinerja RPJMD yang telah berjalan tiga tahun,” katanya.
Dia menanyakan, mana yang harus didahulukan RPJMD atau mandatory. Selanjutnya tentang pajak alat berat, bagaimana teknis pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, apakah dipungut sesuai kepemilikan atau orang yang menguasainya. Jadi harapan pajak alat berat nantinya akan menjadi potensi lain untuk PAD.
“Selanjutnya adalah terkait wacana kenaikan gaji ASN pada tahun 2024 sebesar 8 persen, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh presiden saat pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus lalu. Kebijakan itu akan menyebabkan belanja pegawai membengkak, ditambah pelaksanaan mandatory tentu akan berdampak pada belanja infrastruktur,” katanya.
Kedatangan Banggar DPRD Sumbar diterima oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Fernando Siagian, dia mengatakan, target kinerja RPJMD harus dilaksanakan meskipun sekarang kondisi sulit. Pendapatan negara sekarang menurun, begitu juga di daerah lain termasuk Sumbar. Akibat kondisi itu terjadilah defisit, Jawa Barat contohnya terdapat Rp 150 miliar karena target PAD tidak terpenuhi karena Covid-19.
“Jadi banyak daerah-daerah yang melakukan program pemutihan pajak, namun target-target RPJMD harus terpenuhi. Terkait pajak alat berat, kemungkinan polanya sama dengan kendaraan bermotor. Jadi apapun itu target RPJMD harus terpenuhi bagaimana pun caranya,” katanya.(***)