relasipublik.com || Tanah Datar
Dibuka secara resmi oleh Ketua BPRN ( Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari) Meri Indra, Minangkabau menggelar musyawarah nagari khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih pada Rabu(28/5)
Acara yang digelar di Aula SMPN 3 Sungayang ini dihadiri oleh Camat Sungayang Roza Melfita, S.STP, Forkopimca, Pendamping Desa Rini, S.Kom dan Yessy Andriani,SE , Pendamping Lokal Desa Sylvia Martha dan M.Ali Hanafiah S.Sos, Kepala UPT, serta tokoh masyarakat Minangkabau.
Wali Nagari Minangkabau Akbar, S.Hum Dt. Majo Indo Nan Itam dalam sambutannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah ini berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia serta Surat Edaran Bupati Tanah Datar tahun 2025.
” pada awalnya Musnag khusus ini direncanakan tanggal 3 Juni mendatang, namun sesuai Inpres maka Musnag ini dilakukan sebelum 31 Mei 2025.
Musnag Khusus ini telah melalui pra Musnag yang telah kita lakukan beberapa hari lalu sekaligus perekrutan calon pengurus Koperasi” urai Wali Nagari.
Wali Nagari berharap, dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih nantinya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Camat Sungayang Roza Melfita S.STP dalam arahannya mengharapkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih nantinya mampu meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Sesuai dengan Inpres RI dan turunannya ke Kementerian Keuangan, Kemenkumham maka Koperasi Desa Merah Putih harus terbentuk sebelum 3I Mei 2025, karen hal ini akan berpengaruh pada pencairan Dana Desa Tahap II” ujar Roza.
Terakhir, Pendamping Desa Rini, S.Kom memaparkan latar belakang dan dasar hukum pendirian koperasi, jenis-jenis koperasi, prinsip, jenis, serta tekhnis-tekhnis lainnya tentang koperasi Merah Putih ( d13)