BeritaKota Padang

Kota Padang Raih Kategori A Dengan Kualitas Tertinggi Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik

85
×

Kota Padang Raih Kategori A Dengan Kualitas Tertinggi Dalam Kepatuhan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
Corri Saidan, Asisten III Setdako Padang Memberikan Tanggapan Terhadap Kenaikan Angka Kepatuhan Pelayanan Publik

Padang,relasipublik – Angka penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kota Padang naik drastis di tahun 2024 ini. Ibukota Provinsi Sumatera Barat itu meraih kategori A dengan kualitas tertinggi.

“Kita patut bersyukur, angka penilaian kepatuhan penyelengggaran pelayanan publik naik dibanding tahun 2023 lalu,” ucap Asisten III Setdako Padang, Corri Saidan, di Padang, Kamis (14/11/2024).

Diketahui, pada tahun 2024 ini, angka penilaian kepatuhan penyelengggaran pelayanan publik Kota Padang meraih nilai 93,67. Angka ini menempatkan Kota Padang berada di zona hijau kategori A dengan opini kualitas tertinggi.

Capaian ini terbilang membanggakan dibanding tahun 2023. Di tahun lalu itu, Kota Padang berada di zona hijau kategori B. Padang waktu itu meraih nilai 82,64 dan berada di zona hijau dengan kualitas tinggi. Sementara di tahun 2022, Padang meraih nilu 82,55 dengan kategori B opini kualitas tinggi.

“Dibanding tahun 2023 lalu, angka yang diraih Padang pada tahun ini naik sebesar 11,03 poin,” jelas Corri.

Angka penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dipublish oleh Ombudsman RI. Di tahun ini, OPD di Pemko Padang yang menjadi lokus penilaian Ombudsman seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Puskesmas Nanggalo, serta Puskesmas Seberang Padang.

Sementara, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menerangkan bahwa penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Adapun tujuannya adalah untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan upaya pencegahan maladministrasi. Selain itu, penilaian kepatuhan menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung.

“Penyelenggara pelayanan publik harus mematuhi standar yang telah ditetapkan dalam regulasi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, partisipasi masyarakat menjadi modal dan aset penting dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pembangunan. Masyarakat tidak lagi menjadi objek, namun sudah berperan sebagai subjek pembangunan. Dukungan dan masukan dari masyarakat menjadi acuan dalam pembangunan pemerintah.

Di samping itu, penyelenggara pelayanan publik harus memberikan pelayanan yang berkualitas dengan mengacu pada standar pelayanan publik, di antaranya pelayanan yang tepat, murah, mudah, terjangkau, dan berkualitas. Langkah tersebut seiring dengan terus mengembangkan inovasi pelayanan.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *