Kab. Solok,relasipublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024, di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (09/01/25).
Hadir dalam kesempatan itu, Bupati Solok diwakili Staf Ahli, Safrudin, Forkompimda, Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar beserta komisioner, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, Anggota DPRD Kabupaten Solok,vKepala OPD terkait, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Pimpinan Partai Politik di Kabupaten Solok, Kepala BUMN dan BUMD di Kabupaten Solok serta Ketua Organisasi Kemasyarakatan se-Kabupaten Solok
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar mengucapkan terimakasih atas dukungan dari seluruh pihak sehingga Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dapat berjalan baik dan lancar.
Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3 sampai 5 Desember 2024. Maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa, maka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Walikota Terpilih itu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi. Dan surat ini sudah kita terima sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu.
” Maka dari itu, hari ini adalah hari terakhir untuk kita dapat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024,” ujarnya.
Sementara itu, Staf Ahli bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Safrudin mengatakan, kegiatan ini merupakan rangkaian terakhir pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024. Alhamdulilah di Kabupaten Solok tidak ada kendala berarti yang mengganggu terhadap jalannya Pilkada.