Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBerita UtamaDaerahKota SolokTERBARU

KPU Kota Solok Lantik Kembali Badan Adhoc Untuk PSU DPD Sumbar

21
×

KPU Kota Solok Lantik Kembali Badan Adhoc Untuk PSU DPD Sumbar

Sebarkan artikel ini
Pelantikan badan Adhoc kota Solok. (Foto dok/Rls)

KOTA SOLOK, RELASI PUBLIK – Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok melantik kembali Badan Adhoc untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sumatera Barat.

Pelantikan 49 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), beserta 45 orang sekretariat PPK dan PPS, yang dilaksanakan di Aula kantor KPU Kota Solok Rabu (26/6/24).

Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Badan Adhoc yang baru dilantik akan bertugas selama dua bulan.

“Tugas ini akan berlangsung dalam jangka waktu dua bulan kerja bagi teman-teman,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ariantoni menjelaskan bahwa tugas utama Badan Adhoc dalam pelaksanaan PSU adalah memfasilitasi kelancaran PSU DPD Sumbar di tingkat PPK dan PPS. Hal ini meliputi pengadministrasian, pertanggung jawaban pembiayaan kegiatan, serta rapat dan pertemuan demi suksesnya pelaksanaan PSU.

“Teman-teman diharapkan untuk menjaga kesehatan, mengingat pelaksanaan PSU tahapannya dalam kurun waktu kurang lebih sebulan. Lakukan koordinasi dengan baik dengan anggota masing-masing dan jangan lupa berkoordinasi dengan pejabat setempat seperti RT, RW, dan Camat. Kemudian yang terakhir, selalu jaga integritas teman-teman,” pungkas Ariantoni.

PSU DPD Sumbar dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2024 mendatang. KPU Kota Solok berharap dengan dilantiknya kembali Badan Adhoc ini, pelaksanaan PSU dapat berjalan dengan lancar dan sukses. (A2)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *