PADANG,RELASIPUBLIK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat dan KPU kabupaten/ kota belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024. Meskipun, rekapitulasi hasil penghitungan suara telah dilakukan baik untuk pemilihan gubernur-wakil gubernur maupun untuk pemilihan bupati/ wali kota.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumatera Barat Ory Sativa Syakban menyebutkan, ada tenggang waktu selama tiga hari sejak penetapan rekapitulasi hasil Pilkada untuk pasangan calon atau tim untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kesempatan mendaftarkan gugatan sengketa hasil tersebut dihitung setelah penetapan hasil rekapitulasi.
“Sesuai dengan aturan, pasangan calon yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara dapat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK waktunya tiga hari terhitung sejak KPU menetapkan hasil rekapitulasi,” kata Ory, Jumat (13/12/2024).
KPU Provinsi Sumatera Barat sendiri, lanjutnya, telah menetapkan hasil rekapitulasi Pilgub pada tanggal 8 Desember 2024 lalu. Sedangkan KPU di 19 kabupaten dan kota telah menetapkan hasil Pilkada di daerahnya masing-masing pada tanggal 6 Desember 2024.
“Untuk Pilgub Sumatera Barat tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi sementara di kabupaten dan kota ada 13 gugatan di 11 kabupaten/ kota,” terangnya.
Meski demikian, kata Ory, ada atau tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, KPU tetap menunggu pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi. Pemberitahuan tersebut akan disampaikan setelah proses Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK).
“Jika ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada maka akan berlanjut ke sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Jika tidak ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Mahkamah Konstitusi berdasarkan e-BRPK tersebut memberitahukan kepada KPU bersangkutan. Paling lambat tiga hari setelah adanya pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi KPU wajib sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih berdasarkan rekapitulasi hasil pemilihan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ory menjelaskan, prosedur tersebut telah diatur dalam Pasal 57 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2024 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada tahun 2024. (*Romelt*)