PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan akan membuka pendaftaran untuk calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Nasional 2024. Pendaftaran ini dijadwalkan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, menjelaskan kepada wartawan bahwa pendaftaran akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024. Pada Selasa dan Rabu (27-28 Agustus), pendaftaran akan dilayani dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB. Sedangkan pada Kamis (29 Agustus), pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.
“Jika hingga batas akhir pendaftaran hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, KPU akan memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari tambahan,” ungkap Syafrijal Chan. Perpanjangan ini akan diberikan jika masih ada partai politik yang memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ambang batas dukungan partai sebesar 7,5 persen suara.
Syafrijal Chan juga menambahkan bahwa sisa waktu hingga 26 Agustus 2024 akan dimanfaatkan oleh calon untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. “Kami berharap semua pasangan calon mempersiapkan berkas dengan lengkap dan tepat waktu agar proses pendaftaran berjalan lancar,” tambahnya.
KPU Pesisir Selatan mengimbau kepada semua calon dan partai politik untuk mematuhi jadwal dan ketentuan pendaftaran, demi kelancaran tahapan Pilkada yang akan datang.