TERBARU

KPU Pesisir Selatan Minta Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara

343
×

KPU Pesisir Selatan Minta Tanggapan Masyarakat Terhadap Daftar Pemilih Sementara

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Setelah diumumkannya Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan, KPU meminta masyarakat untuk memberikan tanggapan. Pengumuman DPS ini berlangsung dari 18 hingga 27 Agustus 2024 melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Kabupaten Pesisir Selatan.

Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana, mengungkapkan bahwa tujuan pengumuman DPS adalah untuk memastikan akurasi data pemilih sebelum daftar tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pengumuman DPS dilaksanakan secara serentak di 182 Nagari se-Kabupaten Pesisir Selatan. Kami mengundang masyarakat untuk memeriksa data pemilih dan memberikan tanggapan jika ada ketidaksesuaian,” kata Dede.

Dede menambahkan, tanggapan yang diminta meliputi laporan mengenai ketidakcocokan antara data pemilih dalam DPS dan data asli, serta kesalahan lainnya. Masyarakat yang merasa belum terdaftar meskipun sudah memenuhi syarat, seperti memiliki e-KTP, diharapkan untuk segera melapor ke PPS di tempat domisilinya.

“Kami juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan kesalahan dalam data pemilih lain atau jika ada pemilih yang tidak terdata selama proses pencocokan dan penelitian (coklik). Ini penting untuk memastikan bahwa semua pemilih yang berhak terdaftar dalam DPT,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *