Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanPolitikTERBARU

KPU Pesisir Selatan Siapkan Pembatasan Pengantar untuk Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

335
×

KPU Pesisir Selatan Siapkan Pembatasan Pengantar untuk Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai salah satu daerah yang ikut dalam Pilkada Serentak Nasional 2024, menetapkan prosedur khusus untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Sesuai dengan jadwal tahapan Pilkada, pendaftaran dimulai pada 27 Agustus 2024 dan akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024.

Syafrijal Chan, S.Pdi, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Pesisir Selatan, menjelaskan kepada awak media di www.jurnalaspirasi.com pada Senin, 26 Agustus 2024, bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati akan dibuka pada hari Selasa, 27 Agustus 2024. Waktu pendaftaran untuk tanggal 27-28 Agustus 2024 adalah dari pukul 08:00 WIB hingga 16:00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan berlangsung dari pukul 08:00 WIB hingga 23:59 WIB.

“Pada tahap pendaftaran ini, kami menerapkan batasan jumlah pengantar yang dapat memasuki Aula Kantor KPU Kabupaten Pesisir Selatan. Setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dibatasi hanya boleh membawa maksimal 25 orang pengantar,” ujar Syafrijal Chan.

Batasan ini meliputi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati beserta pasangan (suami/istri), pimpinan partai politik pengusung, serta Liaison Officer (LO). Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban dan efisiensi selama proses pendaftaran.

Syafrijal Chan menambahkan bahwa KPU Pesisir Selatan telah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama periode pendaftaran. “Kami telah berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi potensi kerawanan dan memastikan proses pendaftaran berjalan dengan aman dan kondusif,” jelasnya.

Dengan langkah-langkah ini, KPU Pesisir Selatan berharap proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *