PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan tengah memasuki fase persiapan penting untuk pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024-2029. Menyambut Pilkada Serentak 2024, KPU Pesisir Selatan telah menetapkan jadwal dan prosedur untuk memastikan kelancaran proses pencalonan.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Aswandi, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon akan dilakukan dari 24 hingga 26 Agustus 2024. “Pendaftaran resmi akan berlangsung selama tiga hari, dari 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelasnya .
Aswandi juga menambahkan bahwa KPU Pesisir Selatan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai stakeholder terkait. “Kami telah melakukan koordinasi dengan tim partai politik yang memiliki kursi di DPRD, karena bakal calon dari partai politik belum memiliki tim mereka sendiri,” ujarnya.
Selain itu, KPU Pesisir Selatan telah menyusun berbagai langkah sosialisasi untuk mempersiapkan tahapan pencalonan. Ini meliputi sosialisasi mengenai Peraturan KPU (PKPU) terkait pencalonan, penyusunan visi dan misi bakal pasangan calon, serta informasi penting mengenai pemeriksaan kesehatan, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres, dan keterangan tidak terpidana dari pengadilan.
“Kami ingin memastikan bahwa semua bakal calon memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami akan terus menyosialisasikan informasi ini agar semua pihak terlibat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku,” tambah Aswandi.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, KPU Pesisir Selatan berharap proses pendaftaran dan seleksi bakal calon berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.