PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah merilis Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024. Setelah pengumuman ini, Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dede Desmana, meminta agar seluruh warga Kabupaten Pesisir Selatan memeriksa dan memastikan bahwa nama mereka telah terdaftar dengan benar.
“Masyarakat diharapkan untuk mengecek dan memberikan tanggapan terkait data pemilih yang sudah diumumkan,” ujar Dede.
Pengecekan DPS dapat dilakukan secara online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Masyarakat bisa memberikan masukan terkait berbagai hal, seperti:
– Pendaftaran yang Tidak Terdaftar: Jika Anda memenuhi syarat sebagai pemilih namun nama Anda belum terdaftar.
– Ketidaklayakan sebagai Pemilih: Termasuk kasus pemilih yang sudah meninggal, masih di bawah umur, WNA, anggota TNI/Polri, atau tidak berdomisili sesuai alamat KTP/KK.
– Perbaikan Data: Termasuk kesalahan dalam biodata penduduk, identitas ganda, atau informasi yang tidak akurat.
Dede menambahkan bahwa periode untuk memberikan tanggapan dan melakukan verifikasi data ini dimulai dari tanggal 18 hingga 27 Agustus 2024.
“Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam proses ini agar data pemilih semakin akurat dan pemilu 2024 berjalan dengan lancar,” pungkas Dede.