PAINAN, RELASI PUBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan telah resmi menunjuk Rumah Sakit Umum M. Djamil Padang sebagai fasilitas kesehatan pemerintah yang akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak Nasional 2024.
Syafrijal Chan, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pesisir Selatan, mengungkapkan kepada awak media www.jurnalaspirasi.com bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil pleno yang melibatkan tiga rumah sakit yang direkomendasikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Selatan. “Penetapan RS M. Djamil Padang sebagai fasilitas resmi adalah hasil evaluasi mendalam sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024 yang mengatur pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pilkada 2024,” jelas Chan.
Rumah sakit yang terpilih akan melaksanakan berbagai pemeriksaan kesehatan meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes bebas penyalahgunaan narkotika untuk para bakal calon. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi standar kesehatan yang diperlukan.
Penetapan RS M. Djamil Padang dilakukan dalam pleno KPU pada 16 Agustus 2024, dan merupakan bagian dari persiapan tahapan pencalonan untuk Pilkada yang akan datang. “Keputusan ini merupakan langkah penting dalam rangka mempersiapkan Pilkada Pesisir Selatan 2024. Kami telah mengikuti jadwal yang telah ditentukan dan siap melanjutkan ke tahap berikutnya,” tambah Chan.
Tahapan selanjutnya adalah penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024. Chan menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan transparan.
“Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa proses seleksi bakal calon berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan standar kesehatan yang ditetapkan. KPU Kabupaten Pesisir Selatan berkomitmen untuk menjalankan tahapan Pilkada dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi,” tutup Syafrijal Chan.