Berita Utama

KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan Semester Kedua Tahun 2025

16
×

KPU Sumbar Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data pemilih Berkelanjutan Semester Kedua Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

Padang,relasipublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan semester kedua tahun 2025, di ruang aula KPU Provinsi Sumbar, Padang, 11 Desember 2025.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Medo Patria mengatakan, Rekapitulasi perubahan pemilih pemuktakhiran data pemilih berkelanjutan semester kedua tahun 2025 Provinsi Sumatera Barat dengan 179 Kecamatan dengan jumlah Desa/ Kelurahan/Nagari 1.265 dengan jumlah pemilih baru 167.687 dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 69.044 dengan jumlah perbaikan data pemilih 96.679.

“Target kita data pemilih dengan bukti- bukti yang jelas. Kita minta KPU Kabupaten / Kota melakukan croscek data secara otentik,” ujar Medo

Menurut Medo, pihaknya melalui KPU Kabupaten dan Kota bersama Bawaslu di Kabupaten Kota dilapangan. Dua kali rapat pleno, sesuai peraturan KPU ditingkat Kabupaten Kota dilakukan 1 kali dalam 3 bulan atau triwulan.

“Pemilih baru usia 17 tahun,
Pensiunan TNI & Polri didapatkan dari TNI & Polri diserahkan ke KPU, pemilih pindah masuk dan Pemilih tidak memenuhi syarat, alih status dari TNI & Polri dilakukan penghapusan data pemilih,” ujar Medo sembari menambahkan perbaikan dmJuli- Desember berjumlah 2. 878 pemilih dilakukan Coktas.

Berdasarkan peraturan KPU Sumbar Nomor 1 Tahun 2025 tentang pemuktahiran data pemilih berkelanjutan.

Kegiatan diikuti KPU Kabupaten dan Kota Se Sumatera Barat sebagai bagian dari upaya memastikan ketepatan, kualitas dan akurasi data pemilih.

KPU Prov Sumbar juga ikut serta mengundang unsur Forkopimda, beserta KPU Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat.

Hal ini tentunya bertujuan untuk memelihara dan memperbaharui DPT pemilu, serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, surya juga mengingatkan kewajiban pendataan dua kali setahun.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 1 Tahun 2025. Makanya kami wajib melaksanakan kegiatan ini,” ujar Ketua KPU Sumbar tersebut dalam sambutannya.

Rapat pleno kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Sumbar Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Medo Patria, Ia menegaskan bahwa PDPB bertujuan untuk menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih.

Dari hasil pleno, jumlah pemilih di Provinsi Sumatera Barat dengan total rekap pemilihan pemutakhiran semester ke-dua dari 19 Kabupaten/Kota berjumlah 4221287 jiwa, dengan jumlah pemilih laki-laki 2092234 jiwa dan perempuan 2129053 jiwa

Setelah membuka sesi masukan dan tanggapan dari peserta rapat, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen, menetapkan hasil PPDB semester ke-dua tahun 2025 dengan mengetuk palu sebagai berakhir nya kegiatan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih tahun 2025.

Hadir Anggota KPU Sumbar Hamdan, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera Barat Jons Manedi, Kepala bagian SDM dan Parmas Jumiati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *