relasipublik.com, Tanah Datar -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar menetapkan hasil perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan selama dua hari di Ballroom Emersia Hotel Batusangkar, Kamis (5/12) siang.
Rapat pleno itu diikuti seluruh komisioner KPU Tanah Datar, ketua dan komisioner Bawaslu Tanah Datar, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), para saksi pasangan calon, kepolisian, TNI, media, dan jajaran terkait lainnya.
Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika menyebutkan, jumlah pemilih dalam DPT untuk pilkada tahun ini 280.326, namun suara sah berdasarkan hasil perhitungan di setiap kecamatan adalah 164.284 suara.
Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat, jumlah pemilih dalam DPT 280.326 dan yang menggunakan hak pilih 166.909, dengan suara sah 161.808 dan tidak sah 5.101.
Dengan hasil perhitungan suara sah pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tahun 2024 untuk paslon yaitu nomor urut 1 Mahyeldi-Vasco sebanyak 122.214 suara dan paslon nomor urut 2 Epyardi-Ekos sebanyak 39.594 suara.
Hasil rekapitulasi ini, ujarnya, kembali akan dibahas pada rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Sumatera Barat.
Sementara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 jumlah pemilih dalam DPT 280.326 dan yang menggunakan hak pilih 166.839, dengan suara sah 163.287 dan tidak sah 3.522.
Dengan hasil perhitungan suara sah pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tanah Datar tahun 2024 untuk Paslon nomor urut 1 Richi Aprian dan Donny Karsono sebanyak 77.595 suara sah dan Paslon nomor urut 2 Eka Putra dan Ahmad Fadly sebanyak 85.692 suara sah, sampai Dicky.
Proses rapat pleno kali ini memang mengalami sedikit dinamika, di antaranya saksi dari pasangan Epyardi-Ekos tidak hadir, sedangkan saksi dari pasangan Richi-Donny menyatakan tidak menandatangani berita acara, karena masih ada yang ‘mengganjal’ dan akan lanjut dengan proses berikutnya.
“Hasil rekapitulasi ini disahkan dengan keputusan KPU Tanah Datar. Berita acara dan surat keputusannya sudah kami bacakan saat menutup rapat pleno. Saksi yang tidak mau ikut menandatangani berita acara, itulah merupakan hak mereka. Mekanismenya sudah diatur sebegitu rupanya,” sebutnya.
Dicky mengatakan, secara umum pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tanah Datar berjalan dengan lancar, tertib dan aman, dengan mengusung prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil(d13)