Kabupaten Pesisir SelatanPolitikTERBARU

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara: Dua Metode Tanggapan dan Verifikasi Data untuk Pilkada 2024

340
×

KPU Umumkan Daftar Pemilih Sementara: Dua Metode Tanggapan dan Verifikasi Data untuk Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

PAINAN, RELASI PIBLIK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Nasional 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), tempat umum, dan lokasi strategis di seluruh Nagari. Untuk memastikan bahwa daftar pemilih akurat dan lengkap, KPU menyediakan dua metode bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terkait DPS.

### Metode 1: Penyampaian Masukan Langsung ke KPU

Masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian dalam DPS atau merasa belum terdaftar sebagai pemilih dapat menyampaikan masukan melalui cara berikut:

1. Formulir Tanggapan:
– Cara: Mengisi Formulir Model A-Tanggapan yang disediakan oleh PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota.
– Dokumen Otentik: Sertakan bukti dokumen yang valid seperti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Kartu Keluarga (KK), Paspor, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), atau Surat Keterangan Kematian.

2. Pengajuan Luring:
– Cara: Datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU kabupaten/kota dengan membawa dokumen otentik.
– Proses: Masukan akan diverifikasi oleh PPS/PPK/KPU kabupaten/kota. KPU kabupaten/kota akan memberikan informasi hasil verifikasi melalui SMS, WhatsApp, atau email mengenai status masukan apakah diterima, ditolak, atau memerlukan dokumen tambahan.

### Metode 2: Pengecekan dan Pelaporan Online

1. Portal Cek DPS Online:
– Cara: Kunjungi website [cekdptonline.kpu.go.id](https://cekdptonline.kpu.go.id) untuk mengecek status pemilih.
– Pelaporan: Jika data pemilih belum terdaftar atau tidak sesuai, klik fitur “Daftar” pada website tersebut untuk diarahkan ke portal [laporpemilih.kpu.go.id](https://laporpemilih.kpu.go.id).

2. Pengusulan dan Verifikasi Data:
– Cara: Isi formulir yang tersedia di portal laporpemilih.kpu.go.id dan unggah foto dokumen pendukung untuk verifikasi identitas.
– Proses: Masukan akan diproses oleh KPU kabupaten/kota. Status pengajuan dapat diperiksa secara berkala di portal untuk mengetahui apakah masukan diterima, dalam proses, atau ditolak. KPU kabupaten/kota akan menginformasikan hasil verifikasi melalui SMS, WhatsApp, atau email.

Dengan kedua metode ini, KPU berharap dapat memastikan daftar pemilih yang akurat dan inklusif. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam proses ini untuk mendukung kelancaran dan keadilan Pilkada 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *