Berita UtamaDaerahKabupaten Tanah DatarTERBARU

KUA dan PPAS APBD TA 2024 Tanah Datar Disepakati

205
×

KUA dan PPAS APBD TA 2024 Tanah Datar Disepakati

Sebarkan artikel ini
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani. (Foto dok/d13)

TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Arah pembangunan Kabupaten Tanah Datar untuk tahun 2024 mendatang mengacu pada pencapaian target yang telah disusun sesuai dengan visi dan misi RPJMD tahun 2021-2026 dengan memperhatikan dinamika perekonomian, serta kondisi sosial masyarakat.

Hal itu dijelaskan pada saat sidang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Datar dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, pada Jumat (4/8), di Gedung DPRD Tanah Datar.

“Sesuai dengan kesepakatan bersama, pemerintah daerah bersama DPRD, saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangannya,” ujar Bupati Tanahdatar saat paripurna.

Bupati mengatakan, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024, maka pemerintah daerah dan DPRD pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang sama melalui fungsi dan kewenangan masing-masing untuk penyelenggaraan pembangunan daerah dalam rangka mencapai target pembangunan daerah tahun anggaran 2024.

“Dalam kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan DPRD, pimpinan fraksi dan anggota yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024 dari awal sampai ditandatanganinya nota kesepakatan ini,” ujarnya.

Dalam paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu didampingi Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani, Bupati menjelaskan, jika penyusunan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 dilaksanakan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah serta mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024 yang memuat kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode satu tahun.

“Penyusunan KUA dan PPAS merupakan wujud komitmen pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanahdatar,” ujar Eka.

Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati, akan menjadi pedoman dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024. (d13) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *