Tanah Datar,relasipublik ko – Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar kini menjadi sorotan. Hal ini bermula dari kesulitan yang dihadapi oleh Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Tanah Datar dalam meminta informasi terkait TAP4D.
Pada 5 Agustus 2025, PJKIP Tanah Datar telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait mekanisme rekruitmen, honor/gaji, dasar hukum, dan sumber dana TAP4D kepada Bupati Tanah Datar, Sekretaris Daerah, dan Dinas Kominfo. Dua hari kemudian, PPID Kominfo membalas dengan meminta konfirmasi legalitas berupa SK Menkumham dari PJKIP.
Menanggapi hal ini, PJKIP Tanah Datar dengan sigap mengirimkan SK Menkumham dan KTP pengurus pada 8 Agustus. Namun, permintaan informasi tersebut ditolak oleh PPID dengan alasan bahwa SK Menkumham yang diberikan adalah milik PJKIP Provinsi.
Menurut Ketua PJKIP Tanah Datar,Rezki Aryendi mengatakan padahal, dalam SK Menkumham itu sendiri, telah ada ketentuan bahwa PJKIP Provinsi berhak membentuk PJKIP di kabupaten kota yang ada di Sumatera Barat. Situasi ini menimbulkan pertanyaan besar atas pemahaman dan pengetahuan SDM Kominfo terkait regulasi dan prosedur keterbukaan informasi publik.
Sementara itu, PJKIP Tanah Datar telah melakukan prosedur pendaftaran ke Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tanah Datar dan memenuhi persyaratan administrasi. Bahkan, organisasi ini telah dilantik di kediaman anggota DPR RI, Shadiq Pasadigue, pada Juni 2025 lalu. Pelantikan tersebut dilakukan oleh pengurus PJKIP Provinsi dan dihadiri oleh Forkopimda Tanah Datar sambung Rezki
Menyikapi hal ini, PJKIP Tanah Datar berencana untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut. Mereka menilai bahwa penolakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bentuk dari diskriminasi tegasnya
Rendahnya kualitas SDM di Kominfo Tanah Datar menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan. Keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin undang-undang. Setiap lembaga pemerintahan, termasuk Kominfo, memiliki kewajiban untuk melayani permintaan informasi tersebut dengan baik dan benar.
Kejadian ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi Kominfo Tanah Datar dan instansi pemerintah lainnya untuk lebih memahami dan menghargai prosedur keterbukaan informasi publik. Peningkatan kualitas SDM menjadi prioritas utama agar pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. (Tim)