TANAH DATAR, RELASI PUBLIK – Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Laki – laki terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu-sabu. Ketiga terduga pelaku tersebut berhasil diamankan oleh Tim pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah milik salah seorang pelaku di Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar.
Untuk ketiga terduga pelaku pelaku berinisial DK (37), pekerjaan petani, Kec. Lintau Buo Utara, IR (38), Tani, Kec. Alas Kab. Sumbawa, Prov. NTB dan AF (24), Sopir,Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tnh. Datar Ketiga pelaku sudah sering melakukan pesta Narkoba di rumah milik salah seorang pelaku.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba juga membenarkan tentang penangkapan terhadap 3 (tiga) orang terduga pelaku tersebut.
“Memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu-sabu pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 bertempat di sebuah rumah Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, S.H., MH
“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang adanya pesta narkoba dirumah salah seorang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Kecamatan Lintau di Buo Utara” ujar AKP Desneri.
Kami lansung melakukan penyelidikan tentang informasi tsb.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku yang mana pada saat itu terduga pelaku bernama DN dan IR sedang berada di Rumah, setelah digeledah tidak ditemukan Barang Bukti apapun dari kedua terduga pelaku, setelah diperiksa HP milik pelaku DN didapati WA singkat tentang pemesanan Narkotika jenis Sabu-sabu, lalu ditanya ke terduga pelaku DN lalu mengakui bahwa pesanan Narkotika tersebut dalam perjalanan yang di jeput temannya bernama AF ke Payakumbuh, tidak berapa lama selang waktunya kemudian terduka pelaku AF sampai dirumah DN, lansung diamankan serta digeledah maka didapati barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu, didalam kantong celananya.
Setelah berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku, Tim sewaktu melakukan penggeladahan disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip dari dalam saku celana AF terduga pelaku, 1(satu) helai celana merek Levis, 3 (tiga) HP Android dan 1 (satu) unit kenderaan R2 merek Yamaha Scopy, warna hitam.
Selanjutnya, untuk ketiga terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.
Tersangka ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (d13)