Kriminal

Lansia Jadi Korban Kekerasan, Polres Pasaman Tegaskan Negara Hadir Lindungi yang Rentan

26
×

Lansia Jadi Korban Kekerasan, Polres Pasaman Tegaskan Negara Hadir Lindungi yang Rentan

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com//  Pasaman

Kekerasan terhadap kelompok rentan kembali menjadi sorotan. Kepolisian Resor Pasaman mengungkap kasus penganiayaan yang menimpa seorang perempuan lanjut usia, Saudah (67), dalam sebuah press release yang dipimpin langsung Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, S.H., S.I.K., di Aula Rupatama Mapolres Pasaman, Selasa (6/1/2026).

Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir Sungai Sibinail, Lubuk Aro, Jorong VI, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, ini menyita perhatian publik. Bukan semata karena tindak pidananya, melainkan karena korbannya adalah seorang lansia yang seharusnya mendapatkan perlindungan, bukan kekerasan.

“Kasus ini menjadi atensi serius Polres Pasaman. Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres AKBP M. Agus Hidayat dalam keterangannya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka robek di dahi kiri, luka robek di bibir atas sebelah kanan, serta memar pada kedua mata. Korban sempat mendapatkan perawatan medis atas luka-luka yang dialaminya di Puskesmas Rao dan dirujuk ke RSUD Imam Bonjol Lubuk Sikaping.

Bagi kepolisian, luka itu bukan hanya catatan medis, tetapi juga alarm sosial tentang pentingnya menjaga kemanusiaan dan empati di tengah masyarakat.

Polres Pasaman bergerak cepat. Terduga pelaku berinisial IS berhasil diamankan oleh Satreskrim dan kini ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Pasaman untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kami amankan. Penyidikan terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti dan memastikan peran pelaku secara utuh,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III. Jika terbukti mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. Bahkan, bila penganiayaan dilakukan secara bersama-sama, pelaku terancam Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan terang-terangan di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun.

Kapolres Pasaman juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat kepolisian. Ia menegaskan, penegakan hukum yang adil dan tegas merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan serta melindungi martabat kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan seperti lansia.

Kasus ini menjadi pengingat bersama: kekerasan dalam bentuk apa pun tidak memiliki ruang dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum akan berdiri tegak, dan kemanusiaan harus tetap menjadi panglima(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *