PADANG,RELASIPUBLIK–Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19, Senin (12/7/2021).
Serta berdasarkan hasil rapat antara pemerintah provinsi Sumatera Barat dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya, untuk itu Pemerintah kota Padang menetapkan PPKM darurat terhitung mulai tanggal 12 s/ 20 Juli 2021 mendatang, salah satunya penegakkan aturan aktivitas dagang yang sudah dibatasi dimulai dari pagi sampai dengan jam 20.00 Wib.
Untuk itu jajaran satgas covid-19 Lanud Sutan Sjahrir yang terdiri dari Satpom Lanud Sutan Sjahrir, Babinpotdirga serta satuan kerja lainnya yang terkait melaksanakan penertipan PPKM darurat tersebut dengan sasarannya di wilayah Lanud yang akan berpotensi mengundang keramaian dan mengakibatkan penyebaran virus covid-19.
Komandan Lanud Sutan Sjahrir Kolonel Pnb M.R.Y. Fahlefie, S.Sos, psc., berpesan kepada tim satgas covid-19 Lanud Sutan Sjahrir, mari kita dukung program pemerintah ini, dan ia berharap pada pelaksanaan himbauan PPKM darurat nanti, agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta diupayakan selalu, lakukan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat,
Serta yakinkan masyarakat agar selalu perhatikan protokol kesehatan dengan baik demi keselamatan kita dan keluarga kita, serta tak lupa selama dalam pelaksanaan kegiatan selalu perhatikan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan oleh pemerintah, harap Danlanud.(DW)