PADANG, RELASIPUBLIK – Guna mewujudkan kesadaran dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (Marcab) Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Hukum.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Amrizal Bakri, SH di Sekretariat Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Jalan Seberang Pembayan, Kelurahan Batang Arau , Kecamatan Padang Selatan, Minggu (25/12/2022).
Ketua Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Amrizal Bakri, SH yang dampingi oleh Sekretaris Marcab Kota Padang, Desrimaiyanto dan Bendahara, Leo Wijaya serta Ketua Harian Marcab Kota Padang, Auric Brilliyan, SH menyampaikan agar seluruh anggota Laskar Merah Putih Kota Padang harus lebih serius mengikuti sosialisasi hukum, sehingga apa yang disampaikan dapat dijadikan acuan dalam beraktivitas.
Amrizal Bakri yang akrab disapa Ambaro itu berharap, agar kegiatan sosialisasi ini tidak sekedar menjadi acara seremonial, tetapi dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hukum harus bisa menjadi budaya yang selalu melekat dalam kehidupan, khususnya bagi Para Brigade Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang untuk dapat memberikan contoh tauladan yang baik bagi masyarakat.
Kegiatan sosialisasi hukum disambut antusias, para narasumber yang merupakan Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang dengan semangat memberikan pemahaman pasal – pasal tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sosialisasi tersebut diakomodir langsung oleh Ketua LBH Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Prihatomo Bayu aji SH didampingi oleh Penasehat LBH LMP, Edwin Yuliska ,SH MH yang berperan sebagai sesi tanya-jawab .
Turut hadir saat itu Sekretaris LBH LMP Marcab Kota Padang, Dodi Oktaviandi SH yang bertindak sebagai Pemateri Sosialisasi Hukum penerapan Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 170 tentang tindak kekerasan, Pasal 368 tentang pemerasan serta Pasal-pasal lain tentang perusakan, pengancaman, penipuan serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Waka LBH Laskar Merah Putih Markas Cabang Kota Padang, Dian Praja, SH bersama Wahyudi Handrico, SH, Anggun Gunawan, SH, Budi Amin Liyus, SH, Doni Arfa, SH dan Reno, SH serta Star Jaya yang merupakan Penasehat LBH LMP Marcab Kota Padang. (HMS LMP Padang)