Berita UtamaKota PadangPolitikTERBARU

LHP BPK Diserahkan ke DPRD Sumbar, HM. Nurnas: Ingin Selamat Patuhi Semua Rekomendasi BPK RI

291
×

LHP BPK Diserahkan ke DPRD Sumbar, HM. Nurnas: Ingin Selamat Patuhi Semua Rekomendasi BPK RI

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK– Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumbar atas Laporan Keuangan Provinsi Sumbar 2020 sssuai disampaikan instansi pemeriksa ke DPRD adalah wajar tanpa pengeculian (WTP).

Tapi jangan senang dulu kata Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, ada temuan dan rekomendasi BPK RI.

“9 kali WTP prestasi hebat Pemprov Sumbar, tapi jangan ephoria dulu, karena ada temuan BPK RI atas penggunaan uang rakyat tidak sesuai ketentuan, dan itu selalu ada di setiap opini WTP didapat Sumbar, ” ujar HM Nurnas saat bincang pagi dengan insan pers di Kota Padang, Senin 17 Mei 2021.

BPK RI Perwakilan Sumbar pada laporan ke DPRD Sumbar menikai ada kelemahan sistem pengendalian dan kepatuhan pada ketentuan UU yang berlaku terhadap penggunaan uang rakyat.

“Gubernur Sumbar harus memperkuat atau mereduksi SDM andal di Inspektorat dan di pengelola keuangan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah, terutama yang menjadi temuan karena tak paham sistem kendali keuangan. Masak WTP beruntun, namun temuan ketakpatuhannya miliaran rupiah juga,” ujar HM Nurnas.

HM Nurnas mendesak Gubernur Sumbar untuk menindaklanjuti dan mematuhi semua rekokendasi BPK RI itu.

“Segera tindaklanjuti, setor kembali semua yang menjadi temuan BPK RI. Jika tidak maka siap-siap pindah tidur ke balik jeruji penjara, ” ujar HM Nurnas.

Berapa temuan BPK RI terhadap ketakpatuhan pada sistem yang berpotensi merugikan keuangan daerah atau negara. Dan membuat miris HM Nurnas atau mungkin semua rakyat Sumbar, sesuai LHP BPK RI Perwakilan Sumbar itu, yaitu :

1. Dinas Pendidikan Sumbar tentang kegiatan penerimaan peserta didik dalam jaringan 2020, tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 516.788.058,-

2. Pengadaan barang untuk pencegahan covid-19, tidak sesuai ketentuan senilai Rp 7.631.548.000,-.

3. Penjualan BMD berdasarkan SK Gubernur di Biro Umum tidak sesuai ketentuan.

“Pada 29 Des 2020 BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan Penanganan Pademi Covid 19 menyatakan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa tidak sesuai ketentuan berpotensi penyalahgunaan dana dari pembayaran tunai sebesar Rp. 49.280 milyar,” ujar HM Nurnas.

Belum lagi kata HM Nurnas pengerjaan proyek. pembangunan yang tidak jelimet dalam perencanaan seperti Main Stadium, Gedung Kebudayaan, Gedung Shelter Linggarjati, Gedung OK Center RSUD M Natsir dan Gedung IGD RSUD Achmad Mukhtar.

BPK RI pada lampiran juga memerintahkan TAPD Pemprov Sumbar mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam mengevaluasi proyek pembangunan dan memerintahkan OPD terkait proyek infrastruktur melengkapi dokumen perencanaan pembangunan gedung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *