Berita UtamaDaerahKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

LHP BPK Terbuka, Tapi Dokumen Tindak Lanjut Dikecualikan

86
×

LHP BPK Terbuka, Tapi Dokumen Tindak Lanjut Dikecualikan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK—Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik antara Didi Someldi Putra dengan Atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot dan hot.

Majelis Komisioner Komisi Informasi {KI) Sumbar diketuai Tanti Endang Lestari dengan anggota majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perewakilan Sumbar, Kamis 25/5-2023 di ruang sidang KI Sumbar.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp 1,1 miliar.

“Informasi Diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.

Tapi kata keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan.

“Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.

Arif Yumardi mengatakan hak BPK mempedomani keputusan Sekjen.

“Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU, UU 14 tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.

Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau dj ekspos ke publik. “Saya jadi heran aoa maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.

Rp 1,1 miliar lebih itu kata Adrian uangnya besar tuh. apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.

“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar biasa aparat penegak hukum masuk, enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau virla tentu Aoarat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka, “ujar Adrian.

Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.

“Kita target dua minggu kedepan register ini sudah bisa diputuskan,” ujar Tanti.

*Darmansyah dengan Telkomsel Putusan Sela*

Pada sidang pagi, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Nofal Wiska, dengan anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari dengan pemohon Darmasnyah dan termohon Telkomsel endingnya putusan sela.

‘Agendanya sidang awal, dari penggalian majelis, akhirnya putusan sela. Karena termohon tidak legal standing, Telkomsel perusahana anak BUMN,”ujar Anggota Majelis Komisioner Arif Yumardi.

Arif mengatakan majelis terus menggali terkait saham dan penentuan direksi dan komisaris Telkomsel

“Fakta persidangan Saham 60 persen Telkom dan 40 persen Shintel, penentuan Direksi dan Komisaris di RUPSB, tidak ada komisaris dari unsur pemerintah,” ujar Arif.

Rabu 25 Mei 2023 ini ada empat sidang sengketa informasi publik digelar KI Sumbar.

“Dua lagi antara Ryantoni dengan Pemprov Sumbar dan Syafri Isran dengan Pemkab Agam, pada kedua regsiter ini, agendanya pembacaan putusan dan penyerahan putusan,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki Ekos Saputra. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *