LUBUK SIKAPING, RELASIPUBLIK – Lokasi Cagar Alam Rimbo Panti, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, di salah satu titik hingga saat ini masih menjadi sasaran tempat pembuangan sampah.
“Saya disuruh pula buang sampah ke sini, bang. Katanya di sini sudah tidak dilarang lagi buang sampah. Kalau saya perhatikan bang, memang tulisan pelarangan itu sudah tidak ada lagi,” kata salah seorang warga yang membuang sampah di lokasi tersebut. Demikian ujar warga panti yang tak mau di sebut kan nama nya kepada Pers, Kamis (25/02) lalu.
“Kalau memang dilarang, kenapa tulisan larangannya sudah tidak dipasang lagi,” katanya.
Meski sudah dilarang, namun ada saja oknum-oknum tertentu yang membuang sampah ke lokasi, dari pantauan, senin (1/3) siang, ada oknum warga setempat yang membuang sampah ke lokasi dengan menggunakan becak motor.
Sehubungan dengan itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup Rusben ketika hendak di konfirmasi tidak ada di tempat. Di lain tempat kabit kebersihan Kab. Pasaman Yusrizal menyebutkan,dinas hanya bertanggung Jawab hanya di area pasar bukan di area rimbo panti itu merupakan tanggung jawab BKSDA.
Ia juga sempat berseloroh bagaimana kita memberikan rumah yang bukan rumah kita lain mereka mintak tolong itu lain hal jawabnya.
Terkait masih adanya tumpukan sampah di lokasi Rimbo Panti yang merupakan cagar alam dan terletak di pinggir jalan lintas Sumatera Utara dan Sumatera Barat tersebut, sudah dilarang oleh Badan Lingkungan Hidup setempat.
“Pembuangan sampah di lokasi yang dimaksud, sudah dilarang, dulu pernah ada tulisan pelarangan di lokasi namun kini sudah hilang. Juga pernah diletakan bak sampah, tetapi itu kan lokasi cagar alam, tentu meletakan bak sampah di sana akan mendorong kebiasaan warga untuk buang sampah ke sana,” katanya.(yunefrizal)