Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

LSM TIPIKOR RI Minta Polres Pasaman Usut dan Tindak Proyek Pengguna Bahan Ilegal

394
×

LSM TIPIKOR RI Minta Polres Pasaman Usut dan Tindak Proyek Pengguna Bahan Ilegal

Sebarkan artikel ini

PASAMAN,RELASIPUBLIK– Pihak kontraktor pengerjaan ruas jalan Simpang Tigo Benai,Kampung Tongah Mapat Tunggul, Kabupaten Pasaman , PT RMS diduga menggunakan galian C tanpa Izin, untuk proyek bernilai hampir delapan belas milyar yang bersumber dari APBD kabupaten Pasaman, untuk pengerjaannya.

Bahan baku bangunan berupa galian C diduga ilegal itu berasal dari Batang Sumpur dan Batang Taih, Nagari Muara Tais kecamatan Mapattunggul Pasaman .

Penggunaan galian C tanpa izin oleh PT RMS dinilai telah melanggar UU No 3 Tahun 2020 atas Perubahan UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, dimana dalam Pasal 161 tertuang ketentuan pidana bagi pengguna bahan galian yang berasal dari kegiatan ilegal atau tanpa izin.

Adapun bunyi dari UU itu antara lain, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana maksud Pasal 35 Ayat (3) Huruf C dan Huruf G, Pasal 104, atau Pasal 105, terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

Beranjak dari bunyi Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020, ada dugaan PT RMS di Kabupaten Pasaman bisa terjerat pidana, karena diduga telah menggunakan material galian C dari hasil kegiatan penambangan tidak memiliki izin.

Pendapat, Momon salah seorang warga Kampung Tongah, Mapat Tunggul menyesal kan kegiatan ini karenakan telah merusak jalan cor di lingkungan mereka.

Sekaitan dengan hal itu, Ketua LSM Tipikor RI Oyon Henri ketika sudah melakukan pemantauan, Selasa (28/7/2023), mendesak Kapolres Pasaman menurunkan tim untuk menutup dan menghentikan kegiatan eksplorasi tanpa izin di Kabupaten Pasaman.

“Wewenang penerbitan izin galian C merupakan tanggungjawab pemerintah pusat dengan adanya rekomendasi dari pemerintah provinsi. Dengan tidak adanya izin dari perusahaan ini, maka sangat merugikan bagi pemerintah daerah yang kekayaan alamnya terpakai untuk keuntungan perusahaan tersebut,” tegasnya.

“Apalagi kita mengetahui bahwa tak satupun perusahaan galian C memiliki izin di kecamatan Rao dan Mapattunggul, seharus nya material bahan baku untuk proyek di datangkan dari kecamatan Tigo Nagari sesuai dokumen kontrak .Sudah seharusnya Polres Pasaman ambil tindakan tegas untuk pelaku-pelaku perusahaan yang menjadi perusak lingkungan,” lanjut Oyon Henri.

Selain polres Pasaman, katanya lagi, pemerintah daerah yang wilayahnya jadi lahan eksplorasi ilegal juga harus bersikap tegas.(ical)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *