Padang,relasipublik — Ribuan calon peserta Working Holiday Visa atau SDUWHV mengeluhkan sistem Imigrasi yang dinilai bermasalah. Sekitar 29.000 pelamar menyuarakan kekecewaan di media sosial karena kesulitan mengurus surat dukungan. Mereka menilai sistem online tidak stabil dan memperlambat proses pendaftaran yang sangat ditunggu.
Masalah ini mulai muncul pada Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Server Direktorat Jenderal Imigrasi mengalami error hingga malam hari. Akibatnya, banyak pelamar gagal mengunggah dokumen. “Kuota hanya 5.420 orang, sementara pendaftar 1,4 juta. Gawat banget,” tulis seorang peserta melalui media sosial.
Selama 12 jam pendaftaran berlangsung, hanya 80 pelamar yang berhasil menyelesaikan unggahan dokumen. Kondisi itu menimbulkan kekesalan luas karena dianggap menunjukkan lemahnya kesiapan sistem Imigrasi menghadapi lonjakan akses.
Selain itu, para pelamar juga menemukan perubahan mendadak pada persyaratan. Dana minimum di rekening koran yang semula 5.000 AUD atau sekitar Rp50 juta, kini naik menjadi Rp60 juta. Syarat nilai IELTS pun berubah. Peserta kini wajib memiliki skor 4.5 di setiap aspek, bukan hanya rata-rata.
“Banyak yang gagal karena tidak tahu aturan baru itu,” kata seorang peserta dari Jakarta dengan nada kecewa.
Menanggapi situasi tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI, M. Shadiq Pasadigoe, menyoroti pelayanan publik di bidang keimigrasian. Ia menegaskan bahwa pelayanan seharusnya memudahkan masyarakat, bukan menimbulkan kebingungan. “Program SDUWHV seharusnya membuka peluang bagi anak muda menimba pengalaman di luar negeri, bukan mempersulit mereka,” ujar Shadiq saat diwawancarai melalui telepon oleh wartawan, Kamis (16/10/2025).
Shadiq menegaskan akan meminta penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Ia menilai perubahan syarat administrasi tanpa pengumuman publik mencederai prinsip transparansi pelayanan publik.
“Kita akan memastikan evaluasi sistem digital di Imigrasi dilakukan menyeluruh. Kami ingin pelayanan publik lebih akuntabel, transparan, dan tahan gangguan teknis,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perubahan kebijakan wajib diumumkan melalui kanal resmi agar tidak merugikan masyarakat. “Kami ingin memastikan pelayanan keimigrasian berjalan profesional dan berpihak kepada rakyat, terutama generasi muda,” tutupnya. (***)