Kota Padang

‎Mahasiswa Prodi Hukum Nagari UMN Belajar Tata Kelola Nagari Konstitusi di Pasie Laweh

×

‎Mahasiswa Prodi Hukum Nagari UMN Belajar Tata Kelola Nagari Konstitusi di Pasie Laweh

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI, RELASIPUBLIK – Sebanyak 20 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Muhammad Natsir Bukittinggi resmi memulai Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

‎Nagari Pasie Laweh bukan nagari biasa. Daerah ini menyandang predikat Nagari Konstitusi yang diresmikan Mahkamah Konstitusi RI pada 2021. Pasie Laweh menjadi satu-satunya nagari di Sumatera Barat dan satu dari dua desa di Indonesia dengan predikat bergengsi tersebut.

‎”Dahulu Pasie Laweh merupakan nagari tertinggal di Kabupaten Agam. Kini kami bangkit berkat sinergi seluruh elemen masyarakat,” ujar Wali Nagari Zul Arifin, S., Jumat (24/7/2026).

‎Yang membuat Pasie Laweh istimewa adalah hadirnya Mahkamah Sengketa Adat. Lembaga ini menangani berbagai perkara seperti sengketa tanah, jual beli tanah, hingga kasus antar kaum.

‎”Tujuannya melakukan restorasi justice. Keadilan harus mudah diakses masyarakat tanpa harus melalui pengadilan negeri yang memakan waktu dan biaya,” jelas Zul Arifin.

‎Nagari Pasie Laweh juga memiliki program KRAN (Kampuang Rancak) yang membangun ruas jalan dengan memberdayakan kaum setempat.

‎”Kami melibatkan langsung masyarakat dari setiap kaum. Hasilnya, mereka memiliki rasa memiliki dan menjaga infrastruktur dengan baik,” tambahnya.

‎Inovasi lain adalah Rumah Pelayanan Administrasi Publik yang ditempatkan di rumah staf kantor wali nagari. Saat ini 5 dari 10 jorong telah memiliki layanan ini.

‎”Masyarakat bisa mengurus administrasi kapan saja, bahkan hari libur. Kami mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Zul Arifin.

‎Para mahasiswa mengaku antusias mengikuti KKN di nagari berprestasi ini.

‎”Kami ingin belajar langsung bagaimana tata kelola pemerintahan nagari yang sukses dan inovatif,” ujar salah satu peserta.

‎Ketua Prodi Hukum Aisyah Chairil, SH, MH, menambahkan Pasie Laweh adalah laboratorium hidup bagi mahasiswa hukum. Mereka belajar sinergi hukum adat dan hukum negara.

‎Dekan Fakultas Humaniora Dwila Maresti, SE, M.Si, berharap KKN ini memperkuat kesadaran hukum dan mendorong pemberdayaan masyarakat.

‎”Kami ingin mahasiswa tidak hanya pintar teori tapi paham realitas di lapangan,” ujarnya.

‎Zul Arifin berpesan, “Pelajari bagaimana kami bangkit dari keterpurukan. Bawa pulang ilmu ini dan sebarkan ke mana pun kalian berada.”

‎Melalui KKN ini, diharapkan terjalin sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah nagari dalam membangun daerah menuju Indonesia Emas 2045.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *