Berita UtamaDaerahKota PadangPolitikTERBARU

Maidestal Hari Mahesa: Tindak Tegas ASN yang Dukung Paslon, Fadly Amran Kena Fitnah

92
×

Maidestal Hari Mahesa: Tindak Tegas ASN yang Dukung Paslon, Fadly Amran Kena Fitnah

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Pilkada Kota Padang menjadi perhatian setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) berlangsung pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang MK. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa politik uang diduga digunakan dalam Pilkada Kota Padang untuk memobilisasi struktur pemerintahan, mulai dari RT, RW, hingga lurah. Tuduhan ini memancing berbagai tanggapan dari masyarakat, termasuk dari mantan Anggota DPRD Kota Padang tiga periode, Maidestal Hari Mahesa.

“Jika kita dengar dalam gugatan yang disampaikan oleh Hendri Septa di sidang pendahuluan MK kemarin, ini menjadi pertanyaan. Sementara yang kita ketahui, realitanya tidak seperti itu, Fadly Amran korban fitnah untuk menjatuhkannya” ujar Maidestal, Sabtu (18/1/2025), di sebuah kedai kopi di Padang.

Maidestal, yang akrab dipanggil Haji Esa, menegaskan bahwa hanya petahana yang mampu mengoordinasikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahan.

“Masyarakat awam dan masyarakat banyak pun juga tahu bahwa yang dapat mengendalikan RT/RW itu seharusnya incumbent atau petahana, bukan orang lain,” jelasnya.

Selain itu, Maidestal juga menyoroti adanya indikasi ketidaknetralan ASN di tingkat kecamatan yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon).

“Indikasi ini bukan tanpa dasar. Ada bukti berupa video viral di akun TikTok saya yang beredar selama seminggu terakhir. Video ini ramai dibicarakan masyarakat Kota Padang,” ungkapnya.

Video tersebut menunjukkan seorang ASN di Kota Padang yang diduga terlibat dalam politik praktis, dan figur yang dimaksud diduga adalah Camat Lubuk Begalung (Lubeg).

“Di dalam video itu terdengar suara yang mengatakan, ‘Pesan dari pimpinan, jangan kita maju, kita di belakang saja, walau dibackup pimpinan, tetap jaga netralitas.’ Ini maksudnya apa? Bicara soal netralitas, tapi tindakan yang terlihat justru sebaliknya,” tegas Maidestal.

Ia juga mengkritik sikap Pemko Padang yang dianggap membiarkan hal ini.

“Inspektorat Kota Padang, Bapak Arfian, mengatakan video itu terkait pileg. Padahal, timestamp video menunjukkan tanggal 3 Juni 2024, yang jauh setelah pileg selesai,” jelasnya.

“Lebih heran lagi, masa dikatakan pileg, padahal itu pilkada. Lalu, dalam bentuk apa sanksi yang diberikan? Apakah sudah sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terutama Pasal 5 huruf (n) dan Pasal 14 huruf (i)? Harusnya diusut, siapa yang dimaksud ‘diback-up pimpinan.’ Siapa pimpinan yang mendukung itu?” tambah Maidestal.

Maidestal juga mempertanyakan kejujuran Inspektorat dalam menangani kasus ini.

“Pak Arfian mengatakan bahwa ASN tersebut mengarahkan untuk caleg. Sementara itu, pemilihan caleg dilaksanakan pada 14 Februari 2024, sedangkan ASN itu baru dilantik sebagai camat Lubuk Begalung pada 23 Februari 2024,” ujarnya.

Ia menduga ada upaya sistematis untuk menyembunyikan ketidaknetralan ASN selama Pilkada.

“Apakah ada yang disembunyikan? Apakah Pak Arfian juga termasuk salah satu pimpinan yang ‘memback-up’ itu? Patut diduga, ada upaya untuk menutup-nutupi ketidaknetralan ASN yang terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis,” katanya.

Sebagai penutup, Maidestal berharap Inspektorat Kota Padang bersikap lebih tegas dan menjalankan fungsi pengawasan secara netral.

“Semoga saja, kita berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi. Kejayaan Kota Padang hanya bisa terwujud melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan,” tutupnya.(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *