Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaNasionalTERBARU

Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

137
×

Majelis Komisioner KI itu Putusannya Bersifat Litigasi

Sebarkan artikel ini

BOGOR,RELASIPUBLIK—Asra SH MH dari Diklatbang MA RI sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyusunan Putusan Ajudikasi Sengketa Informasi Publik hari kedua di Bogor. mengatakan putusan Majelis Komisioner KI itu ada tiga mengabulkan, menolak, tidak daoat diterima.

“Tidak dapat diterima maka si pemohon kalau majelisnya akrif bisa minta disempurnakan, ” ujar Asra, Kamis 10/6-2021.

Sengketa informasi itu soal buka dan tutup. informasi publik, Majelis Komisioner harus menguji dan menggali mendalam dan mendetil terhadap objek sengketa.

Selain itu Asra juga mengungkapkan majelis berwemang menolak kuasa dari para pihak.

“Kuncinya sengketa itu kepentingan, kalau ada kuasa maka dia harus merujuk kepada aturan terkait baik aturan persidangan di peradilan maupun di UU Advokat, ada. kuasa tidak advokat resmi di UU Advokat bisa dijerat pidana, ” kata Azra.

Menurut Komisioner KI Sumbar membidangi Penyelesaian Sengekta Informasi Publik, Majelis Komisioner itu adalah Hakim Ajudikasi.

“Kami hakim ajudikasi yang putusan tidak mau menyulitkan atau membuat pusing Hakim. Litigasi (PN/PTUN), ” ujarnya.

Bahkan Asra menegaskan bahwa sidang ajudikasi itu juga litigasi tidak non litigasi.

“Majelis Komisioner itu hasilkan putusan berimplikasi hukum bisa ingkrach bisa kebeeatan ke PTUN atau PN bahkan hingga ke MA, prinsipnya win and lose, ” ujar Asra.

Bimtek hari kedua dilanjutkan ke praktek persidangan, peserta sangat antusias dan tetap menerapkan protokol. kesehatan. (rilis: ppid-kisb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *