Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKota PadangTERBARU

Maling Hendpone Congkel Pintu Diringkus Tim Klewang

715
×

Maling Hendpone Congkel Pintu Diringkus Tim Klewang

Sebarkan artikel ini

PADANG RELASIPUBLIK – Berawal dari laporan ALICE HANDAYANI alamat jalan belawan NO 28 asrama navigasi RT 03 RW 01 Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang selatan ke Polresta Padang pada saptu (11 juni 2022) terkait raib nya 2 unit Hendpone merek IPhone 7 plus, ALICE HANDAYANI pun menceritakan kejadian bermula ketika pelapor ingin kekamar mandi kemudian pelapor melihat jendela telah terbuka dan pintu ada bekas congkelan. melihat hal itu pelapor langsung memeriksa rumah dan sadar bahwa 2 (dua) unit Handphone milik pelapor telah hilang di gondol maling, jenis Handphone Merk Iphone 7 plus, dengan total kerugian (sebelas juta rupiah)

setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Klewang yang di Pimpin oleh IPDA ARDIAN AFANDI langsung menghimpun Informasi terkait Siapakah pelaku yang diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian, dan pada saat itu diketahui bahwa yang diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian adalah PILI ZARO umur 40 tahun jenis kelamin laki-laki alamat jalan belawan kampung baru RT 01 RW 01 Kelurahan Teluk Bayur Kecamatan Padang selatan

Setelah memperoleh Informasi tersebut, Tim Klewang Pun langsung mencari keberadaan dari Pelaku, yang mana pada saat itu diketahui bahwa Pelaku PILI ZARO sedang berada di tepi jalan daerah Koto Kaciak kecamatan Padang Selatan Kota Padang, kemudian Tim Klewang yang di pimpin oleh IPDA ARDIAN AFANDI pun langsung berangkat ke tempat pelaku tersebut dan setelah sesampainya disana benar pelaku sedang berada disana dan saat melakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan sehingga di lakukan tindakan tegas dan terukur pelaku pun berhasil diamankan oleh Tim Kelewang Pada hari Rabu 15 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB.

Selanjutnya Tim Klewang yang di Pimpin oleh IPDA ADRIAN AFANDI melakukan introgasi terhadap pelaku yang mana pelaku mengakui melakukan perbuatan Pencurian tersebut, dengan barang bukti Dua unit Hendpone merek IPhone 7 Plus, satu buah kotak Hendpone merek IPhone plus, satu buah tang potong, satu buah Pisau, dan satu buah pisau cutter
kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *