PADANG, RELASIPUBLIK – Rakyat Sumatera Barat (Sumbar) di kota dan kabupaten telah menyumbang ke daerah kurang lebih Rp26 juta.
Sebagai sanksi melanggar Peraturan daerah Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
Menurut data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Barat, tim Satgas Penegak Perda telah menindak sebanyak 10.651 warga.
Dari total jumlah tersebut 268 diantaranya telah mendapatkan sanksi dari wilayah administratif.
“Sanksi administratif yang diberikan itu sudah masuk ke masing-masing kas daerah yang melakukan penindakan,” ujar Kasatpol PP Sumatera Barat, Dedy Diantolani, Rabu (18/11/2020).
Walau demikian, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 itu di masing-masing kabupaten dan kota.
“Kami sedang melakukan evaluasi terkait penindakan,” singkatnya.
Wilayah administratif melakukan penindakan sebut Dedy ialah Kabupaten Pesisir Selatan.
“Kami usulkan melakukan sidang di tempat,” sambungnya.
Alasannya agar memudahkan rakyat yang melanggar perda melakukan pembayaran denda administrasi.
Sekadar diketahui denda bagi warga yang melanggar sebesar Rp100 ribu dan kurungan dua hari.
Kebanyakan penindakan dilakukan tim Satgas penegak Perda itu lebih ke kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum.. (hms-sbr/nov)