SOLOK, RELASIPUBLIK – Dalam masa pademi covid-19 BPJS Kesehatan Cabang Kota Solok RELAKSASI TUNGGAKAN bagi peserta BPJS yang menunggak ada dua program keringanan saat ini dilakukan oleh BPJS Kesehatan .
Program tersebut jika masyarakat menunggak lebih dari 2 tahun, maka yang wajib dibayar hanya 2 tahun /24 bulan tunggakan. Kata Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Solok
Aris Budi Pratama
Aris Budi Pratama menguraikan yang sudah 5 tahun belum bayar, seharusnya tagihan 60 bulan (5 th x 12 bulan),untuk saat ini peserta hanya ditagihkan 2 tahun atau 24 bulan tunggakan. Misal peserta menunggak 5 tahun iuran yang harus dibayar hanya 2 tahun atau 24 bulan tunggakan, jika ikut program relaksasi maka Bayar minimal 7 bulan – kartu aktif
Sisa tunggakan 18 bulan (24 – 6) bisa dicicil.
” Bagi yang menunggak sudah lebih dari 6 bulan dapat mengikuti program Relaksasi Cukup dengan membayar 6 bulan + 1 bulan (iuran bulan ini) , maka kartu anda dan semua anggota keluarga aktif kembali. Sisa tunggakan bisa dicicil sampai pada bulan Desember tahun 2021.
Selain itu, untuk anggota keluarga yang sudah meninggal silahkan laporkan ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa Surat Keterangan Meninggal/Akte Kematian dan tagihan akan dihapus sejak bulan meninggal.
Jika ada anggota keluarga yg sudah pisah/Keluar dari KK silahkan Laporkan dengan membawa fotokopi KK yang baru.Tatacara mengikuti program Relaksasi, Mendaftar, Membayar iuran sebanyak 7 bulan, Mendaftarkan rencana pembayaran cicilan,” ujar Aris
Pendaftaran bisa juga melalui Aplikasi JKN Mobile (Playstore) Telpon Care center 1500400 atau mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Solok. Dengan membawa persyaratan berupa KK dan KTP.
Pendaftaran bisa dilakukan dari tanggal 1 sampai 25 setiap bulannya Pendaftaran hanya dibuka sampai 25 Desember 2020,”tutupKepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Solok Aris Budi Pratama.