KAB. SOLOK, RELASI PUBLIK – Masa tunggu haji di Kabupaten Solok mencapai 24 tahun. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Solok, Zulkifli, saat melepas Jemaah Haji di Islamic Center Koto Baru pada Selasa (28/5/2024).
“Jika mendaftar tahun ini, masa tunggunya berkisar antara 20-24 tahun,” kata Zulkifli. Artinya, jemaah yang mendaftar tahun ini, berkemungkinan akan bisa berangkat ibadah haji di tahun 2048.
Zulkifli menjelaskan bahwa lamanya masa tunggu haji ini disebabkan oleh banyaknya masyarakat yang mendaftar dan mengantre untuk bisa berangkat haji.
“Kami lihat ambisius masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Ini juga sebagai salah satu indikator ekonomi yang juga semakin tinggi sehingga semakin banyak orang yang mampu, dan mendaftar,” ujarnya.
Meskipun masa tunggu haji di Kabupaten Solok mencapai 24 tahun, namun angka ini tergolong lebih singkat dibandingkan dengan daerah lain di Sumatera Barat.
“Di beberapa daerah lain, masa tunggunya bahkan bisa mencapai 40 tahun,” kata Zulkifli.
Saat ini, Zulkifli mengatakan bahwa sudah banyak antrian yang masuk untuk mendaftar melaksanakan ibadah haji.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftar haji untuk bisa bersabar menunggu,” ujarnya.
Zulkifli juga berpesan kepada jemaah haji yang akan berangkat agar bisa menjaga kesehatan dan mengikuti semua aturan yang berlaku selama di tanah suci.
“Semoga perjalanan haji para jemaah tahun ini berjalan dengan lancar dan mabrur,” harapnya. (A2)