Kabupaten Tanah Datar

Masrisal Dorong Nagari Mandiri dan Partisipatif Lewat Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat

26
×

Masrisal Dorong Nagari Mandiri dan Partisipatif Lewat Sosialisasi Perda Pemberdayaan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

sumbar.relasipublik.com//  Tanah Datar

Pemberdayaan masyarakat dan penguatan pemerintahan nagari menjadi kunci utama dalam membangun daerah dari akar rumput. Semangat itu mengemuka dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa/Nagari, bersama Anggota Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Barat, Masrisal, SH, yang digelar Sabtu (25/10) di Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tanjung Emas.

Acara yang dihadiri oleh Forkopimca Tanjung Emas, Wali Nagari Koto Tangah Beni Hasbullah, tokoh masyarakat, dan ratusan warga setempat ini berlangsung hangat dan interaktif. Masyarakat antusias mengikuti setiap paparan yang disampaikan, karena menyangkut langsung kehidupan dan kemajuan nagari mereka.

Dalam sambutannya, Camat Tanjung Emas, Riky Afizaldi, S.STP, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Peraturan daerah ini bukan hanya sekadar payung hukum, tetapi juga menjadi pedoman bagi kita semua dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan tata kelola pemerintahan nagari. Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya dalam pembangunan, serta mampu menjadi subjek, bukan sekadar objek,” ujar Riky.

Lebih lanjut, Riky menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah nagari dan masyarakat untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Nagari yang kuat lahir dari masyarakat yang berdaya dan aparatur yang memahami aturan. Jadi, memahami perda ini adalah langkah awal menuju kemandirian,” tambahnya.

Sementara itu, Masrisal, SH, dalam paparannya menjelaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2018 disusun untuk memperkuat posisi masyarakat dalam proses pembangunan sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintahan nagari.

“Peraturan ini menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah proses yang harus melibatkan semua unsur—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan. Tujuannya agar masyarakat memiliki ruang yang luas untuk berpartisipasi, berinisiatif, dan berinovasi di nagari masing-masing,” jelasnya.

Masrisal juga menambahkan bahwa perda ini menjadi instrumen penting untuk memastikan agar setiap program pemerintah provinsi maupun kabupaten benar-benar menjangkau dan bermanfaat bagi masyarakat di tingkat paling bawah.

“Kita ingin membangun nagari yang mandiri, transparan, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri, karena kekuatan terbesar justru ada pada masyarakat itu sendiri,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan sesi dialog antara masyarakat dan narasumber, di mana warga menyampaikan aspirasi, masukan, dan harapan terkait pelaksanaan perda di lapangan. Antusiasme masyarakat menunjukkan bahwa semangat untuk membangun nagari yang berdaya kini semakin tumbuh di Koto Tangah(d13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *