Pasaman Barat,relasipublik – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Alimuda, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, Tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil, di Kenagarian Kuamang Alai, Selasa (26/08/2025).
Anggota komisi II DPRD Sumbar ini, tak hentinya untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah kepada masyarakat, agar masyarakat Nagari Kuamang Alai nantinya melaksanakan program pemerintah dan memahami serta mengerti aturan dan peraturan.
Pertemuan yang dilaksanakan Alimuda di Gedung Pertemuan Kuamang, Kecamatan Lembah Malintang, Kabupaten Pasaman Barat, dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat diwakili Syamsul Bahri, sekretaris camat Lembah Malintang Risna Wati, Pj wali nagari Kuamang Alai Muhammad Abra dan Tokoh masyarakat.
Pj Wali Nagari Kuamang Alai Muhammad Abra, menyampaikan dalam sambutannya, atas nama pemerintahan Nagari dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Ali Muda SH, yang telah memilih Nagarinya untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah.
“Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan,tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil,yang akan di laksanakan nantinya pelaku usaha, serta rasa terimaksih yang tak terhingga”ungkapnya.
Mereka juga berharap dukungan lainnya dalam pemberdayaan perekonomian masyarakat, sehingga tingkat kehidupan masyarakat semakin meningkat.
“Kami berharap, agar pak Ali Muda juga dapat membantu peningkatan perekonomian masyarakat, melalui berbagai program, sehingga taraf kehidupan masyarakat semakin meningkat, ” tambah Muhammad Abra.
Sekaitan dengan sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar Ali Muda SH, mengatakan ini diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
”Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,termasuk dukungan pada koperasi Merah Putih.” ungkapnya.
” Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini”, papar Ali Muda SH.
Anggota komisi II DPRD Sumbar tersebut juga menginginkan, agar masyarakat bisa membangun koperasi merah-putih, guna mendapatkan manfaat berkesinambungan.
“Mari kita dukung juga koperasi merah-putih, karena itu program pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, dalam melakukan aktifitas usaha,” tambahnya.
Dengan adanya kunjungan ke Nagari Kuamang Alai, tokoh masyarakat setempat memberikan apresiasi pada Ali Muda SH , yang telah hadir, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat kecamatan Lembah Malintang umumnya, dan Nagari Kuamang Alai khususnya.
” Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah SWT”, ungkapnya.
Rasa bahagia masyarakt juga mendapatkan pencerahan Syamsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, dengan memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil.
“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku”,tutupnya. (****)