Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita UtamaKabupaten PasamanTERBARU

Matahari Kian Terangi Pesantren Ranah Pasaman

107
×

Matahari Kian Terangi Pesantren Ranah Pasaman

Sebarkan artikel ini

PASAMAN, RELASIPUBLIK —Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, dianggap sebagai matahari yang semakin menerangi pendidikan pondok pesantren termasuk di ranah Pasaman.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Gusman Piliang Senin (31/1) mengatakan perhatian Pemerintah semakin kuat terhadap kemajuan dunia pendidikan pesantren dengan diterbitkannya Perpres tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.

Dirinya menerangkan, disamping Perpres, operasional pesantren merujuk kepada Undang-Undang nomor 18 tahun 2019
Menurutnya, pesantren-pesantren yang ada sudah bisa mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk peningkatan mutu.

Gusman mengatakan hal ini patut disyukuri, adanya bantuan dana dengan dasar peraturan Presiden kedepannya lembaga pendidikan yang identik dengan belajar kitab kuning tersebut semakin mantap dan dilirik lagi diminati.

Sambungnya berpesan, agar seluruh Pimpinan Pesantren di Pasaman lebih menguatkan visi pengembangan lembaga pendidikan. Dan harus tetap mengedepankan ruhnya sebagai pesantren yang melahirkan generasi cerdas dan ulama.

Ingat Gusman juga, pesantren kdi Pasaman ini tetap mendukung program-program pembangunan serta kebijakan pemerintah daerah yang bertekad mewujudkan masyarakat yang bermartabat dan lebih baik.
Dihari yang sama, Gusman Piliang menyerahkan SK Izin Operasional kepada 10 Pimpinan Pondok Pesantren di Pasaman.

Informasi dari Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Yulius Sabri, izin operasional pesantren langsung diterbitkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, bukan lagi di tingkat daerah.
“Selamat, semoga kedepan pesantren di Pasaman semakin maju”,ucapnya.ical

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *