Berita

Memaksimalkan Peran Perguruan Tinggi dalam Sektor Minerba, Hj Nevi Zuairina: Ini Peluang dan Tantangannya

22
×

Memaksimalkan Peran Perguruan Tinggi dalam Sektor Minerba, Hj Nevi Zuairina: Ini Peluang dan Tantangannya

Sebarkan artikel ini

Jakarta,relasipublik – Revisi (Perubahan) Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) merupakan langkah penting dan strategis mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia agar lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Perubahan keempat terhadap UU ini tidak hanya merespon putusan Mahkamah Konstitusi, tetapi juga membuka ruang lebih luas bagi perguruan tinggi untuk turut serta dalam ekosistem pertambangan. Keputusan ini menjadi peluang besar bagi dunia akademik untuk terlibat lebih jauh dalam pengelolaan sumber daya alam, tanpa harus menanggung beban finansial yang besar dalam pengelolaan izin usaha pertambangan dari nol,”ujar Hj. Nevi Zuairina
Anggota DPR RI Komisi XII, Dapil Sumatera Barat II, Selasa 25/2-2025 di Jakarta.

Melalui mekanisme kerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, maupun pihak swasta, kata Hj Nevi, perguruan tinggi dapat memperoleh manfaat ekonomi melalui sistem bagi hasil yang diatur dalam Memorandum of Understanding.

“Dengan demikian, institusi pendidikan tinggi dapat memperkuat kemandirian finansial mereka tanpa harus bergantung sepenuhnya pada anggaran negara maupun biaya pendidikan mahasiswa. Skema ini memberikan kesempatan bagi kampus untuk mengalokasikan pendapatan tambahan guna meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan, mendukung riset, serta memperluas akses beasiswa bagi mahasiswa dari berbagai lapisan masyarakat,”ujarnya.

Dalam revisi UU Minerba, regulasi yang berlaku memberikan prioritas kepada Badan Usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi dalam memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Adanya ketentuan ini, perguruan tinggi dapat secara aktif terlibat dalam eksplorasi dan pengelolaan sumber daya mineral serta batubara. Hal ini membuka jalan bagi kampus untuk mengembangkan pusat-pusat penelitian yang berfokus pada peningkatan efisiensi industri pertambangan, pengelolaan lingkungan yang lebih baik, serta pengembangan teknologi yang lebih ramah lingkungan,”ujar Hj Nevi.

Di samping itu, menurut Hj Nevi revisi UU Minerba juga memberi kesempatan lebih luas kepada perguruan tinggi untuk melakukan penelitian dan pengembangan dalam bidang pertambangan. Ketentuan ini akan mendorong peningkatan riset akademik dalam eksplorasi sumber daya alam, efisiensi produksi, serta teknologi hilirisasi yang dapat meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral dalam negeri.

“Skema ini, dosen dan mahasiswa tidak hanya akan memperoleh kesempatan lebih luas untuk mengembangkan inovasi berbasis sains dan teknologi, tetapi juga dapat menjalin kemitraan strategis dengan industri dalam negeri maupun luar negeri,”ujarnya.

Selain peluang besar yang terbuka bagi perguruan tinggi, terdapat sejumlah tantangan yang harus diantisipasi agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan tidak menimbulkan dampak negatif.

“Salah satu tantangan utama adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana dari sektor pertambangan. Oleh karena itu, revisi UU Minerba juga mengamanatkan peran Badan Pemeriksa Keuangan dalam melakukan audit secara berkala terhadap keuangan badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dana serta memastikan bahwa hasil kerja sama tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan akademik dan pendidikan,”ujarnya.

Selain aspek keuangan, perguruan tinggi juga perlu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang eksplorasi, pengelolaan tambang,

serta teknologi pertambangan. Untuk dapat mengambil peran lebih besar dalam industri ini, institusi pendidikan tinggi perlu menjalin kerja sama erat dengan industri tambang melalui program pelatihan, peningkatan fasilitas laboratorium, serta penguatan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan industri.

“Dengan demikian, lulusan perguruan tinggi yang terlibat dalam sektor ini tidak hanya memiliki keterampilan teknis yang mumpuni, tetapi juga memiliki pemahaman mendalam tentang keberlanjutan industri pertambangan,”sebutnya.

Tantangan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap dampak lingkungan.

“Sejarah pertambangan di Indonesia menunjukkan bahwa eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol dapat menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem, merusak lingkungan, serta mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar tambang. Oleh karena itu, keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor ini harus berorientasi pada pengembangan teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan serta upaya mitigasi dampak negatif terhadap ekosistem. Dengan keunggulan riset dan inovasi yang dimiliki, perguruan tinggi dapat menjadi pusat pengembangan teknologi yang memastikan eksploitasi sumber daya alam berjalan secara lebih bertanggung jawab,”ujarnya.

Agar implementasi kebijakan ini berjalan efektif, regulasi yang lebih rinci juga diperlukan. UU Minerba mengamanatkan bahwa skema bagi hasil antara perguruan tinggi dan badan usaha harus diatur secara adil dan transparan, sehingga kedua belah pihak mendapatkan manfaat yang optimal.

Selain itu, aturan yang ada harus memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berkontribusi pada misi pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperkuat daya saing akademik Indonesia di tingkat global.

“Revisi UU Minerba ini memberikan peluang besar bagi perguruan tinggi untuk berkontribusi dalam sektor pertambangan melalui kerja sama dengan badan usaha. Dengan keterlibatan ini, perguruan tinggi dapat memperoleh pemasukan tambahan, meningkatkan kapasitas penelitian, serta berperan dalam hilirisasi industri tambang. Namun, implementasi kebijakan ini harus dilakukan dengan prinsip transparansi, keberlanjutan, dan akuntabilitas yang kuat. Kerja sama antara akademisi, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya perlu dilakukan secara sinergis untuk memastikan bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba benar-benar membawa manfaat bagi dunia pendidikan, industri, dan masyarakat luas,”terang Hj Nevi.

Sebagai anggota DPR RI kata Hj Nevi, dia memiliki tanggung jawab dalam mengawasi kebijakan publik.

“Saya meyakini bahwa keterlibatan perguruan tinggi dalam sektor minerba dapat menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, saya mendorong adanya penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan agar peluang besar yang telah diberikan oleh revisi UU Minerba ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan bangsa dan negara,”ujarnya. (hd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *