Berita UtamaKabupaten Pesisir SelatanTERBARU

Menanggapi Kondisi Jalan Rusak, Pemkab Pesisir Selatan Fokus pada APBD Perubahan 2023

414
×

Menanggapi Kondisi Jalan Rusak, Pemkab Pesisir Selatan Fokus pada APBD Perubahan 2023

Sebarkan artikel ini
Kantor PUPR Kabupaten Pesisir Selatan. (Foto dok kominfo)

PAINAN, RELASI PUBLIK – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) Sumatera Barat mengungkapkan bahwa pembangunan jalan di Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas, sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2023.

“Ya, pembangunan jalan tersebut sudah direncanakan dalam APBD Perubahan tahun 2023,” kata Kepala Dinas PUPR melalui Kabid Bina Marga, Fahresi Eka Siska, seperti yang dijelaskan dalam pernyataan yang diterima pada hari Jumat.

Eka menjelaskan bahwa anggaran pemeliharaan rutin jalan kabupaten akan digunakan untuk pengerjaan pembangunan ini karena panjang jalan tidak terlalu panjang.

“Dikarenakan jalan ini tidak terlalu panjang, maka kami tidak menganggarkannya secara khusus,” terangnya.

Karena termasuk dalam APBD Perubahan, pemkab meminta kepada masyarakat setempat untuk bersabar karena anggaran masih dalam proses evaluasi oleh pihak Provinsi Sumatera Barat.

“Kami memohon kesabaran dari masyarakat. Jangan sampai ada persepsi negatif bahwa pemkab tidak membantu. Pembangunan ini sudah menjadi prioritas bagi kami. Begimana proses evaluasi selesai, kami akan segera melaksanakannya,” ujar Eka.

Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar, juga memberi pesan kepada para Wali Nagari untuk bijak dalam menghadapi situasi di wilayah mereka.

“Kita semua perlu bijaksana dalam menjalankan tanggung jawab kita untuk mengkoordinasikan pembangunan di wilayah ini,” katanya.

Rusma Yul Anwar mengatakan bahwa pembangunan memang menjadi tanggung jawab pemerintah, namun kita harus memilah-milah dan bijak dalam menanggapi kebutuhan masyarakat.

Dia juga mengapresiasi semangat gotong royong yang ditunjukkan oleh masyarakat Koto Gunung Nagari Tuik IV Koto Mudiak, Kecamatan Batang Kapas.

“Dana desa adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat, dengan kesepakatan bersama, dapat digunakan untuk pembangunan lokal yang mendesak di nagari,” tambahnya.

Rusma Yul Anwar menegaskan bahwa saat memenuhi kebutuhan mendesak masyarakat, Wali Nagari dapat menggunakan Dana Desa tanpa harus mempertimbangkan status atau kondisi apakah itu tanggung jawab provinsi, kabupaten, atau nagari.

“Selama memenuhi kebutuhan mendesak dan sesuai dengan peraturan serta melalui musyawarah bersama, Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan tanpa memerlukan anggaran besar,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *