Berita UtamaKota SawahluntoTERBARU

Mengaku.Anggota.Polri dan Berpura Pura Membeli. Tersangka Larikan Motor Korban

160
×

Mengaku.Anggota.Polri dan Berpura Pura Membeli. Tersangka Larikan Motor Korban

Sebarkan artikel ini

SAWAHLUNTO, RELASIPUBLIK -Kasus pencurian kendaraan bermotor terjadi lagi di Wilayah Hukum.Polres.Sawahlunto  kali ini pelaku. beraksi di Muaro.Kalaban Kecamatan.Silungkang Kota Sawahlunto.

Dengan bermodal masker TNI Polri, dan berpura- pura membeli kendaraan Roda dua, pelaku yang merupakan pemain lama.dalam hal.pencurian kendaran bermotor melarikan kendaraan korban.

Hal tersebut di ungkapkan.oleh.Kapolres.Sawahlunto AKBP Junaidi Nur , yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat serta pejabat teras Polres Sawahlunto  lainnya saat menggelar.Preas.Releas dihadapan.para.Wartawan Kota Sawahlunto pada Rabu 24/2 di Aula pertemuan.Polres Sawahlunto.

Menurut Junaidi Nur kronologis.kejadian itu sendiri.bermula pada 10 Pwbruari 2021 kemarin saat tersangka.NY 33 tahun.warga Seberang Padang Kecamatan.Padang Selatan Kota Padang melihat penjualan kendaran bermotor melalui Facebook, dan tersangka menghubungi Korban yang bernama.Hari Mulyadi dan menanyakan apakah kendaraan bermotor tsb sudah terjual atau belum, lalu di jawab korban belum terjual dan disepakatilah untuk bertemu.

Pada 19 Pebruari 2021 antara korban dan tersangka bertemu di resto.BBQ Muaro.Kalaban dan.di sepakati harga 21 juta,..disamping itu untuk meyakinkan korban tersangka.memakai.masker TNI./Polri dan mengaku.sebagai anggota Reskrim.Polres Sawahlunto. Ujarnya.

Setelah.harga di sepakati tersangka meminta STNK motor dan mencoba kendaraan tersebut, dan sampai satu jam tersangka.tidak kembali, dan merasa telah.di tipu Korban Hari Mulyadi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muaro Kalaban, setelah melakukan penyelidikan anggota Reskrim Polres Sawahlunto.bersama.anggota Polsek Muaro Kalaban, mengetahui terrsangka berada di Barung barung belantai kecamatan Tarusan Kabupaten Pesisir Selatan, berkat.koordinasi dengan Satreskrim Polres.Pesisir Selatan.tersangka.dapat di tangkap.pada.hari itu juga dan langsung dibawa ke Sawahlunto untuk.di lakukan proses pemeriksaan  lebih lanjut, akibat perbuatannya tersangka.NY di kenai pasal 378 KUHPidana.dan atau Pasal 372 KUHPidana.dengan ancaman hukuman selama lamanya 4 ( empat) tahun penjara. Sebutnya

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Sawahlunto AKBP.Junaidi Nur juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati kalau.ada orang orang.yang mengaku ngaku.sebagai anggota Polri, mintalah identitasnya.apakah betul.orang tersebut anggota Polri, jangan sampai.seperti.kejadian ini yang mengaku.anggota.Polri tapi melakukan penipuan.dan pencurian, karena masker TNI/Polri. yang di pakainya,…pungkas Junaidi Nur,..(Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *