Oleh : Ayfah Mardiah, Mahasiswi Universitas Baiturrahmah Padang
Korupsi sudah ada dari zaman kolonial belanda di Indonesia, bahkan selama masa VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) dan di era pemerintahan Kolonial Hindia Belanda. Sejarah korupsi di Indonesia menunjukkan bahwasannya korupsi sudah menjadi permasalahan yg sistemik bahkan sudah di anggap sebagai budaya dan kebiasaan.
korupsi bisa saja terjadi karna berbagai faktor, baik internal maupun eksternal. Faktor internal dapat berupa kebutuhan, keserakahan, bahkan kesempatan. Sementara itu, faktor eksternal dapat berupa aspek sosial dan politik, seperti nilai dan budaya masyarakat yang mendukung korupsi, dan kurangnya penegakan hukum di indonesia. Untuk memberantas korupsi, KPK memilih strategi pemberantasan korupsi yang di sebut Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni pencegahan, penindakan, dan pemulihan aset.
Pada saat ini kasus korupsi sangat banyak terjadi di Indonesia salah satu nya adalah Oknum Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta periode 2016-2017 di duga menyuap dana pegawai kesehatan senilai Rp 1,035 miliar. Oknum tersebut kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Purwakarta.
Dari kasus korupsi tersebut juga dapat menghambat perkembangan institusi dan merugikan masyarakat secara luas. Maka dari itu untuk mengatasi dampak korupsi, masyarakat dapat melakukan gerakan “moral” yang menghargai perilaku anti-korupsi, terutama melalui lembaga pendidikan dan pengembangan masyarakat. Selain itu, pemerintah juga melakukan upaya pemberantasan korupsi melalui pembinaan sumber daya manusia, dan digitalisasi pemerintahan.
Dampak dari korupsi di Indonesia bisa sangat merugikan negara dan masyarakat.
Adapun dampaknya yakni :
- Bisa terjadi keterlambatan pertumbuhan ekonomi negara.
- Turunnya tingkat investasi serta meningkatnya kemiskinan.
- Buruknya pelayanan kesehatan, banyaknya peralatan yang tidak memadai dan kekurangan obat.
- Selain itu, korupsi juga dapat berdampak buruk bagi budaya dan norma masyarakat.
Upaya pencegahan korupsi juga bisa dilakukan dengan memperkuat lembaga-lembaga seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung, serta membangun kode etik di sektor publik.
Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, tiga upaya pemerintah dalam penanganan korupsi meliputi sinkronisasi perundang-undangan, pembinaan sumber daya manusia, teknologi informasi juga berperan dalam menciptakan sistem informasi yang efisien dan transparan untuk pencegahan korupsi.
Kasus korupsi di Indonesia paling banyak dan sangat merugikan negara. Adapun masalah besar yang sangat merugikan Negara saat ini sangat memecahkan rekor dengan nilai Kasus korupsi terbesar di Indonesia antara lain kasus BLBI, kasus Jiwasraya, kasus E-KTP, kasus PT Asabri, dan kasus korupsi di DPR dan DPRD. Kasus korupsi di Indonesia sudah dianggap sebagai kejahatan luar biasa karena bisa berdampak pada banyak hal, mulai dari perekonomian negara, kesejahteraan warga, pemenuhan HAM, bahkan akses terhadap kebutuhan dasar warga negara. Menurut data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari tahun 2004 sampai Oktober 2022 ada 1.310 kasus, 79 diantaranya terjadi di tahun ini.
Dalam kasus ini, keserakahan dan pengungkapan menjadi penyebab dari korupsi. Selain itu, kesempatan dan kebutuhan serta keserakahan mungkin menjadi faktor utama terjadi korupsi.
Untuk mengatasi masalah tersebut di perlukan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan. Ada beberapa cara yang bisa di lakukan antara lain :
- Pendidikan dan sosialisasi yang tepat tentang etika dan integritas bisa membantu mengurangi keserakahan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya integritas dalam kehidupan.
- Penguatan hukum dan penegakan hukum yang tegas bisa memberikan efek jera untuk mencegah terjadinya tindak korupsi.