PADANG,RELASIPUBLIK– Kesan politis makin kental dalam penetapan tersangka Mulyadi dalam dugaan pelanggaran kampanye. Info paling gress disampaikan oleh KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) bahwa kehadiran Mulyadi dalam acara Coffee Break bukan kampanye Pilkada.
“KPI berpendapat itu bukan bagian dari kampanye. Sebab kampanye di lembaga penyiaran ada syarat dan aturannya,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, Afriendi Sikumbang, SH.MH, Sabtu (5/12).
Menurut Afriendi Sikumbang, sikap KPI terhadap kehadiran Mulyadi di TV One sudah disampaikan kepada KPU dan Bawaslu dalam rapat resmi. Namun diabaikan oleh kedua lembaga itu.
“KPI itu sikapnya jelas bahwa Coffee Break itu salah satu program acara di TV One, bukan bagian dari acara kampanye. Sikap itu diputuskan KPI dalam rapat pleno,” kata Afriendi Sikumbang lagi.
Hasil Rapat Pleno KPI Pusat itu juga disampaikan kepada KPID Sumbar sebagai bahan, dan mendapat lampu hijau untuk diberitahukan kepada publik. “KPI menegaskan bahwa sebagai lembaga yang diberi tanggung jawab mengawasi konten penyiaran kami sudah bersikap bahwa kehadiran Mulyadi dalam acara Coffee Break TV One bukan bagian dari kampanye Pilkada,” jelas Afriendi Sikumbang lagi.
Program Coffee Break menurut KPI adalah program penyiaran, bukan bentuk kampanye di lembaga penyiaran. Alasannya sepanjang lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon yang lain maka itu bukanlah kampanye. Prinsipnya lembaga penyiaran adil dan berimbang.
Dalam keterangan pihak TV One, program Coffee Break adalah program rutin, dan dalam program tersebut TV One memang bermaksud menghadirkan tokoh-tokoh Sumbar yang maju pada Pilkada 2020.
Jadi prinsipnya sepanjang lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama dan keadilan serta berimbang kepada semua pasangan calon yang ada, maka itu adalah penyiaran bukan kampanye dan dalam keterangan pihak TV One program tersebut tidak berbayar.
Memang pelaksanaan program siaran memang TV One lebih dulu menghadirkan pasangan nomor 1 dan baru menghadirkan pasangan calon lainnya sesuai giliran nomor urut Paslon Gubernur Sumbar.
Sebagaimana dilansir media, Mabes Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye. Tindakan penetapan tersangka jelang minggu tenang Pilkada ini dikecam oleh Pengurus Pusat Partai Demokrat Andi Arief bahwa ini sangat kental kriminalisasinya dan menciderai demokrasi. Karena itu Andi Arief minta Kapolri segera menyetop langkah kriminalisasi ini.
Kecaman yang sama juga berasal dari pemilih, relawan dan pendukung Paslon nomor urut 1 Mulyadi-Ali Mukhni atau Mualim. “Jangan ganggu ketenangan Pilkada Sumbar. Kami Relawan Mualim Satu Sumbar siap menghadapi kelompok yang ingin menjegal kemenangan Mualim,” kata Ketua Tim Relawan Mualim Satu Sumbar Masrizal Mamak.
Menurut Masrizal Mamak, tingkat elektabilitas Mualim yang mencapai 49,5 persen hasil survey Polltracking Indonesia, membuat banyak pihak kebakaran jenggot. Sehingga banyak tindakan kelompok tertentu yang panik dan di luar akal sehat. Tujuannya jelas menggerus elektabilitas Mualim yang sangat tinggi. (*)