SOLOK RELASIPUBLIK – Sudah ngak asing lagi dengan istilah Narkoba sudah banyak imbauan dari Pemerintah, bahwa narkoba merusak masa depan dan bagi yang melanggarnya hukuman sangat berat apa lagi bagi pengedarnya.
Selasa ( 29/9/2020 ) masih di Kecamatan Kubung Nagari Panyakalan Kabupaten Solok Sumatra Barat, Tim Satres Narkoba Polres Solok mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Serbuk Putih di sebut Shabu-Shabu.
Barang bukti yang ditemukan dari tangan pelaku satu peket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening. 2 (dua) unit hanphone merk TIGER warna merah dan merk NOKIA warna hitam beserta simcardnya.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugro melalui Kasat Narkoba Iptu Amin Nurasyid Menyampaikan bahwa benar ada penangkapan dua pelaku , F (29) warga Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung dan DI (41) warga Nagari Talang Babungo Kecamatan Hiliran Gumanti Kabupaten Solok .
” Kasat Res Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid,S.H dan didampingi KBO Sat Res Narkoba Iptu Erison Hadi mendapat informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika, dengan gerak cepat lansung menanggapi informasi tersebut.
Setelah identitas pelaku didapatkan oleh anggota sat res narkoba bahwa kedua pelaku berada disimpang asrama yang sedang duduk didalam kedai kemudian dilakukan undercover buy atau penyamaran dengan membeli,” ucap Iptu Amin Nurasyid.
Kemudian tim Satres Narkoba langsung melakukan penggeladahan badan terhadap 2 (dua) orang pelaku , lalu petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta barang bukti yang disebutkan diatas.
Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya , pelaku mengakui bahwa barang bukti tsb adalah miliknya yang disaksikan oleh masyarakat setempat.
Seterusnya terhadap 2 (dua) orang pelaku dan barang bukti yg disita dan dibawa ke Sat Res narkoba Polres Solok guna kepentigan penyidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Narkoba. ( YON )