TANAH DATAR, RELASIPUBLIK -Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76, Bupati Eka Putra berikan remisi kepada 39 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Parak Jua Batusangkar, Selasa (17/08) pukul 13:00 wib
Untuk pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE dan Wabup Richi Aprian, SH. MH, turut hadir Ketua DPRD Tanah Datar Rony Mulyadi Dt Bungsu, Forkompinda Tanah Datar.
Dikesempata itu,
Kepala Rutan Kelas II B Batusangkar Buzarjos sampaikan, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman tersebut berdasarkan surat keputusan menteri PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021 tentang pemberian remisi umum .
“Untuk Rutan Batusangkar pemberian remisi diberikan maksimal lima bulan, minimal satu bulan. Sedangkan untuk remisi bebas langsung tidak ada,” selanjutnya
Buzarjos juga laporkan, pada saat ini kondisi rutan melebihi kapasitas kepada bupati Eka, dan berharap ada lokasi baru untuk pembanguan lapas yang lebih layak di Tanah datar ini kemudiannya lagi
Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra menanggapi hal tersebut menyampaikan dalam waktu dekat pemkab bersama DPRD akan mengadakan rapat dan meninjau aset-aset yang ada.
Mudah-mudahan ada lahan untuk pembanguan lapas yang baru untuk antisipasi agar rutan Batusangkar tidak over kapasita,
sehubungan dengan pemberian remisi, Bupati katakan pemberian remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak.
“Pemberian remisi seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak kepada warga binaan pemasyarakatan tetapi merupakan apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menumbuhkan perubahan perilaku, selamat kepada atas remisi tahun ini, “Saya berpesan tunjukan sikap dan prilaku yang baik selama menjalani masa pembinaan,” jelasnya.Mz.***