PADANG, RELASIPUBLIK – Tidak terima atas sikap penyewa gedung miliknya, Nenek Nurjanah (72 tahun) warga Sawah Liat, Kampung Olo, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (01/08/2021) mendatangi dan meminta agar tempat tersebut segera dikosongkan .
Nurjanah bahkan tidak segan-segan akan membawa masalah yang dihadapinya ke jalur hukum.
Sewa menyewa bangunan gudang yang sudah berjalan selama 10 tahun itu tak jelas ujung pangkalnya, disebabkan penyewa gudang masih merupakan saudara (adik ipar).
Nurjanah ketika ditemui media mengakui sejak 10 tahun bangunan gudang miliknya dipakai, penyewa tidak pernah membayar sewa satu persen pun hingga saat ini.
Ia menceritakan, di tahun 2012 penyewa atas nama Neliwati dan suaminya Joni yang notabene adik suami Nurjanah, Darmus Alpirin.
Neliwati dan Joni memiliki usaha pelaminan menyewa gudang untuk tempat usaha pelaminan sekaligus tempat tinggal. Bangunan yang disewakan Nurjanah berseberangan dengan rumah kediamannya.
Karena masih ada hubungan keluarga, Nurjanah tidak bisa menolak permintaan penyewa untuk menggunakan gudangnya. Maka mulai saat itu Neliwati memakai gudang tersebut sebagai tempat usaha sekaligus tempat tinggalnya.
Karena dari awal masuk penyewa tidak membayar sewa hingga saat ini, maka pihak Nurjanah sebagai pemilik gudang sudah berulang kali menyuruh penyewa dan usaha pelaminannya agar mengosongkan gudang yang ditempati.
Selain menggunakan gudang, ternyata Neliwati dan Joni yang merupakan adik ipar juga pernah meminjam sertifikat Nurjanah untuk menambah modal usahanya.
Karena masih terikat hubungan saudara dan adanya jaminan pembayaran oleh suami Neliwati (Joni) dan suami Nurjanah (Darmus Alpirin), maka terjadilah peminjaman sertifikat untuk penambahan modal usaha pelaminan milik penyewa.
Tak berselang lama, ternyata penyewa tidak mampu melunasi pinjaman di bank, sehingga status tempat usaha dan tempat tinggal nya di Kurao di lelang bank. Pihak bank mencoba melakukan mediasi dengan kedua belah pihak dan mencarikan solusi terhadap kredit macet tersebut.
Pihak Nurjanah akhirnya berkenan membayar sisa pinjaman penyewa di bank dengan syarat penyewa mengembalikan sertifikat yang dipinjamnya dan segera mengosongkan gudang milik Nurjanah.
Akhirnya pihak Nurjanah telah melakukan pembayaran, namun pihak penyewa tidak mau mengosongkan gudang sampai saat ini.
“Penyewa ini bersama anak-anaknya malah melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada saya agar mereka mau mengosongkan lokasi. Tentu saja saya tidak mau lagi mengeluarkan dana mengikuti permintaan mereka, sebab hutangnya sudah saya bayarkan,” jelasnya.
Nurjanah menegaskan dirinya tidak bisa lagi memberikan toleransi. Ia merasa dirinya dizalimi dan dirampas oleh pihak penyewa.
“Kami akan menempuh jalur hukum dan berbagai cara untuk menegakan kebenaran melawan kemungkaran dan kezaliman ini. Kalau sempat rumah kami dirusak oleh pihak Neliwati dan anak-anaknya, maka kami tidak akan segan-segan juga akan berbuat demikian,” tegas Nurjanah.
Ketika Nurjanah dan keturunannya mendatangi anak-anak Alm. Joni dan Neliwati agar segera pindah dari tempat tersebut, mendapat perlawanan dari Reni dan Rido. Mereka menantang Nurjanah melakukan gugatan.
Keributan tersebut mendapat perhatian dari tetangga Nurjanah seperti Nanda dan Ipul. Mereka membenarkan bahwa tanah yang ditempati keluarga Alm. Joni merupakan pusaka tinggi keluarga Nurjanah yang bersuku Melayu di Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo Kota Padang. (Tim)