BeritaPolitikTERBARU

Merasa Dizolimi, Irman Gusman Center Nyatakan Pencoretan Sebagai Calon DPD Tidak Beralasan

180
×

Merasa Dizolimi, Irman Gusman Center Nyatakan Pencoretan Sebagai Calon DPD Tidak Beralasan

Sebarkan artikel ini

PADANG,RELASIPUBLIK–Sehubungan dengan diterbitkannya berita di media online tentang Keputusan KPU Sumbar yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI Sumbar untuk Pemilu 2024, dalam tahapan penyusunan DCT membuat Irman Gusman Center, bereaksi dan membuat tanggapanm

Hal tersebut dikarenakan adanya statemen komisioner KPU Sumbar Ori Syativa Syakban, Kordiv Teknis penyelenggaraan dimana menyatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang duverifikasi kembali, yaitu Putusan Pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Ka Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung, pada media Selasa 31 Oktober 2023.

Dikatakan Ori Syativa Syakban, Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Atas keputusan KPUD Sumbar, sebagaimana diberitakan situs Mimbar Sumbar pada 31 Oktober 2023, maka Irman Gusman Center memberikan sanggahan, dengan mengundang berbagai Media Masa, baik cetak, elektronik maupun online.

Sanggahan tersebut bukan tidak mendasar, karena putusan peninjauan kembali (PK) kasus Irman Gusman yang dikeluarkan Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019,ternyata tidak seperti pemahaman KPUD Sumbar yang tercermin dari keterangan Ori Syativa Syakban.

“Ini membuktikan KPUD Sumbar telah keliru memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan PK oleh Mahkamah Agung dimaksud.
Sesuai putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menggunakan Pasal 12 huruf b Undang Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mendalilkan kasus penyuapan,”tegas kordinator Tim Ismail.

Ditambahkannya,dalam putusan PK dimaksud, Mahkamah Agung setelah membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dimaksud, mengadili kembali perkara a quo dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang Undang No. 31 Tahun 1999,tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena Mahkamah Agung dalam mengadili kembali perkara a quo menggunakan Pasal 11 UU dimaksud, maka ancaman hukuman yang mendasari putusan PK dimaksud, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata bukannya lima tahun atau lebih, melainkan satu tahun sampai lima tahun, sementara putusan PK Mahkamah Agung, sesuai Pasal 11 tersebut, ternyata 3 tahun. Dengan demikian maka putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun.

“Dalam putusan PK dimaksud Mahkamah Agung juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun dan hukuman politik ini sudah selesai dijalani oleh Irman Gusman dari tanggal 24 September 2019 sampai dengan 24 September 2022
Sesuai fakta hukum sebagaimana dijelaskan dalam poin 2.5 di atas, maka Irman Gusman sudah selesai menjalani pidana badan selama 3 tahun dan hukuman tambahan berupa hukuman politik selama 3 tahun,”tegasnya.

Dikarakannya lagi,apabila Irman Gusman harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, maka hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang dibuat oleh warganya tersebut, karena Irman Gusman telah selesai menjalani hukuman, baik pidana badan maupun hukum politik.

“Ini melanggar azas hukum yang menyatakan tiada hukuman tanpa kesalahan. Ini juga berarti KPU Sumbar telah melanggar hak azasi Irman Gusman untuk maju dalam Pemilu 2024, sehingga tindakan demikian jelas merupakan kesewenang-wenangan, karena menghukum warga negara yang tidak melakukan kesalahan apapun terhadap KPU Sumbar,”tambahnya lagi.

Dia juga mengatakan, keputusan KPU Sumbar yang telah keliru memaknai status hukum Irman Gusman sebagaimana diuraikan dalam putusan PK Mahkamah Agung tertanggal 24 September 2019 tersebut, ternyata telah mendatangkan kerugian yang amat besar, sehingga KPU Sumbar harus mempertanggung jawabkannya secara hukum.

“KPU Sumbar ternyata juga telah keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukum Irman Gusman, karena yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 itu tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017,tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g dimaksud mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sementara putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyarakan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun, sementara putusannya adalah 3 tahun.

“Sehingga terhadap Irman Gusman tidak bisa diberlakukan Pasal 182 huruf g tersebut karena ternyata ancamannya adalah 1 tahun atau lebih, sampai 5 tahun. Jadi tidak sesuai dengan bunyi Pasal 182 huruf g tersebut.
Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut juga memuat klausul pengecualian yang mengatakan “Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” Dengan adanya klausul pengecualian dimaksud maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam pasal 182 huruf g dimaksud,”tambahnya.

Adapun alsan lain, Telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul Menyibak Kebenaran yang telah beredar luas di masyarakat.

Selain itu, telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Ka Lapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa. Dengan demikian maka Irman Gusman seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g tersebut di atas, karena semua unsur pengecualian yang dimaksud dalam pasal 182 huruf g tersebut telah terpenuhi.

Dengan keputusan KPUD Sumbar seperti diuaraikan di atas maka KPUD Sumbar telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat. Maka menjadi tanggung jawab KPUD Sumbar dan KPU Pusat yang keputusannya telah melanggar azas azas hukum yang berlaku di negara ini, sehingga pihak yang dirugikan akan meminta pertanggungjawabannya secara hukum.

Karena dasar tersebut, maka Irman Gusman center meminta,agar KPU tidak melakukan pembatalan pencalonan Irman Gusman sebagai Calon DPD RI, pemilihan Sumatera Barat.

Dalam jumpa pers juga tampak mantan ketua Muhammadyah Sumatera Barat, mantan anggota DPRD Sumbar Marfendi dan team lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *